Reporter: Rahman M
Gorontalo (Bone Bolango)Relasi Publik-polsek Kabila Bone pada hari Rabu tgl 07 April 2021 pukul 15.00 wita telah Menyerahkan hasil tangkap tangan ke polres Bone Bolango Dibagian Narkoba berupa minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 2.500 liter atau 2,5 Ton yang dikemas dalam 100 sak plastik,disetiap sak berisi 25 liter yang di bawa dari kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara dengan menggunakan mobil Pic Up Daihatsu Grand Max warna putih No : Pol DB 8505 EH,yang dimikili oleh
Inisial FN alias Angki berusia 38 tahun yang keseharian bekerja sebagai Petani yang berdomisili di Desa Lompad dan kini dalam sementara dilakukan proses Hukum.
Menurut kapolres Bone Bolango AKBP Suka Irawanto.s.i.k,melalui seorang Polwan sebagai wakapolres Bone bolango Kompol Sudarsih,SH
bahwa Barang Bukti saat ini sudah diamankan dipolres Bone Bolango bersama tersangka,adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 204 ayat (1) KUHP sub. Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan.
” Kami sudah amankan barang bukti dan tersagka,yang dilakukan tagkap tangan oleh kepolisian Polsek Kabila Bone melalui kepemimpinan Iptu Mahyudin Popoi SH” ucap wakapolres Bone Bolango .12/04/2021
Dirinya berharap, dalam memasuki Bulan Suci ramadhan , peran aktif dari pihak kepolisian teruma didibone pesisir yang ada diwilayah polres Bone Bolango Lebih ditingkatkan pengawasan dalam faktor mengganggu keamanan,sebab miras atau Alkohol ini akan berpotensi besar yang namanya kriminalitas dan haram dikonsumsi.
“Kami pihak kepolisian Bone Bolango berharap kerja samanya dari pemerintah serta Pemuda dan pemudi untuk menjadi kontrol sosial terkait miras terutama saat menjalankan ibadah puasa dibulan ramadhan ini” Ucap Polwan berpangkat Kompol.(RM80)
Discussion about this post