○Relasi Publik-Gorontalo(Kota) Beredarnya dugaan sebuah kemasraan diakun Facebook dan Tiktok Miliknya pada pukul 17:50 wita Rabu 13 Oktober 2021,Partai Gerindra Melalui Anggota Penasehat DPD Partai Gerindra Propinsi Gorontalo Ismanti Jahja bersama lainya mendatangi kantor DPRD kota Gorontalo dengan tujuan memberikan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Tata tertib dan Kode Etik perihal Viralnya Dugaan Kemesraan Salah Satu Anggota Dewan DPRD Kota Gorontalo dari Partai Gerindra dengan inisial AHN.14/10/2021
Menurut keterangan Ismanto Jahja selaku Anggota Penasehat DPD Partai Gerindra saat diwawancarai menjelaskan,bahwa tujuan pengaduan kepada Badan Kehermatan DPRD Kota Gorontalo tentang Dugaan Pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik yang dilakukan Oleh inisial AHN yang merupakan Anggota DPRD kota,dalam Memposting dugaan Kemesraan dengan pria Lain yang bukan suaminya.
“Atas nama Masyarakat dan Kader Partai Gerindra kami merasa terpanggil atas kegaduhan selama berbulan-bulan untuk mempecepat apa yang terjadi selama ini.tandas
Lanjutnya,bahwa apa yang dilakukan oleh salah satu anggota dewan itu merupakan sebuah pelanggaran diantaranya.
– Pelanggaran terhadap Sumpah dan janji Anggota DPRD
– Pelanggaran terhadap kode Etik Anggota DPRD
-Pelanggaran terhadap PP NO.12 tahun 2018 tentang Pedomandalan penyusunan Tata tertib DPRD Propinsi,Kabupaten dan Kota. Katanya kepada awak media Relasi Publik
Sementara,
Perwakilan Pihak DPRD Kota Gorontalo menjelaskan bahwa pengaduan tersebut telah diterima dan akan ditindak lanjuti akan tetapi semua melalui tahapan proses .ucapnya secara singkat
Discussion about this post