Relasi Publik-Gorontalo(Kota)Beredarnya sebuah informasi diberbagai Media, terkait salah satu Aleg dikabupaten Boalemo inisial RP alias Respin pakaya, yang diduga melakukan penolakan Swab Antigen dibandara Gorontalo dengan ekspresi serta ulah yang diduga kurang baik didalam kacamata pihak-pihak lain, dan akan dibawah kerana Hukum,ternyata menjadi sebuah kontroversi disebagian kalangan Para tokoh Pemuda diprovinsi Gorontalo.14/10/2021.
Kepada Relasi Publik,Adam selaku Ketua Pemuda Relawan Gorontalo,menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh salah seorang Aleg Boalemo inisial RP, dibandara Gorontalo itu merupakan salah satu bentuk aspirasi yang mewakili rakyat yang ada diPropinsi Gorontalo.
“saya merasa hal ini perlu dipertimbangkan bila dibawa kerana hukum”terangnya.
Lanjutnya,dirinya saat ini mengatasanakaman sebagin pemuda Gorontalo yang juga aktif dalam melaksanakan kegiatan yg bermanfaat untuk Gorontalo, iya hanya sekedar ingin sedikit memberikan pandangan terkait persoalan yg terjadi di bandara soal RP tersebut.dan sedikit disayangkan bila persoalan ini akan dibawah ke rana hukum,apalagi kepasitas seorang RP adalah Aleg yang mempunyai fungsi kontrol terkait kebijakan pemerintah.Maka menurutnya, apa yang dilakukan oleh RP adalah hal yang wajar bila RP berpendapat lain terkait peraturan pemerintah.
” Apabila terdapat kekeliruan dalam argumen atau kritikan, kemungkinan ada alternatif yg bisa ditempuh secara kondusif dalam menyelesaikan masalah yang kemudian bisa menjadi contoh baik untuk rakyat provinsi Gorontalo. Terangnya
Fahrizul Tias Hasan selaku Ketua Asosiasi Driver Online Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Gorontalo,tidak perlu berbuntut panjang,mengingat beberapa hal yang merupakan salah satu pekerjaan RP dan ini bisa dikatakan Wajar sebab.RP adalah merupakan salah satu Aleg yang dipilih rakyat.ucapnya
Dirinya menambahkan bahwa lembaga legislatif berkewajiban melakukan sebuah kritikan terhadap eksekutif yang dianggap tidak prosedural dalam mengambil sebuah kebijakan,jika hal ini dianggap berlawanan dari topoksi sebagai Aleg dalam menunjukan aspirasi rakyat yang kemudian berakhir ke Rana Hukum maka marwah kepercayaan warga terhadap wakil rakyat(Aleg) dalam menindak lanjuti apirasi rakyat dianggap telah dikebiri oleh prosedural yang Ada.Tutupnya(RM/RU
Discussion about this post