Gorontalo,Relasi publik-Kegiatan polres
limboto,dan koramil limboto serta instansu lainya terkait pencegahan serta upaya memutuskan rantai wabahnya Covid 19 diwilyah propinsi Gorontalo khususnya dikabupaten Gorontalo ini membuahkan hasil.
Dari hasil kegiatan tersebut ternyata masih ada juga masyarakat yang tidak menggunakan masker,sehingga para pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan telah diberikan sanksi berupa,membersihkan tempat umum dan mengumpulkan sampah kering yang berserakan disekitar tempat samapah yang telah disediakan, oleh pihak petugas Gugus tugas Covid 19,dalam hal ini pihak kepolisian yang didampingi pihak TNI,dinas perhubungan dan lainya hal tersebut dilakukan agar masyarakat jera atas ketidak menggunakan masker tersebut.06/10/2020
Menurut Kapolres Gorontalo melalui Akp.Andi Asli.Sh selaku kabag ops polres Gorontalo Bahwa Personil yg melaksanakan kegiatan operasi Yustisi Terpadu sejumlah 47 orang diantranya
– Polres Gorontalo
– TNI Kodim 1314 Gorontalo utara
– Sat Pol PP kabupaten Gorontalo
– Dinas perhubungan kabupaten Gorontalo
– Dinas kesehatan kabupaten Gorontalo
– jajaran Polsek
Dengan harapan
Himbauan Pendisiplinan terhadap masyarakat yang tidak mau menggunakan,atau lupa menggunakan masker tersebut,hal ini dilakukan guna untuk menghindari terkena wabah covid 19,dan juga untuk menjaga diri sendir dan orang lain.pungkas kabag ops.
Iya pun menambahakan bahwa
Upaya memutuskan Rantai covid ini,pihak polres Gorontalo telah melakukan kegiatan dibeberapa tempat diantaranya,
– Jalan trans sulawesi depan Mako Polres gorontalo
– Jln trans yunus ( depan polsek telaga biru ).
– Simpang empat tugu ketupat Kec. Limboto Barat Kab. Gorontalo
– Simpang 3 boliyohuto
– Depan Mapolsek Telaga
– Desa Sidodadi Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo
– Jln ruas yunus nusi ds.mongolato.
– desa Tolotio Kec. Tibawa kab gorontalo
– Desa kayubulan kecamatan batudaa pantai.
dan Kawasan Bandara jalaludin.
Jenis kegiatan dilakukan berupa
Mobile 6 kegiatan serta Stasioner 9 kegiatan serta menghasilkan 43 pelanggar.
Selanjutnya,
Jenis sangsi yang diberikan berupa,
– Tertulis : 8 Orang
– Lisan : 35 Orang.
Dengan cara
1. Memberikan Blangko teguran kepada pelanggar yang terjaring razia
2. Memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan covid 19 dengan cara membersihkan/menyapu jalan diruang publik atau fasilitas umum.
3. Memberikan masker kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker
4. Menghimbau agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan covid 19.
“Kegiatan ini kami laksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan covid 19 yakni dengan mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh, memakai masker dan physical distancing” ungkapnya.
Disisi lain suleman kapten inf, Danramil 02/Lomboto,kodim 1314 Gorontalo Utara mangatakan bahwa ,disamping kegiatan rutin TNI,iya pun siap berpartisipasi dengan kegiatan hal seperti ini,dan ini merupakan tanggung jawab smua masyarakat dipropinsi Gorontalo dalam hal mengingatkan atau menghimbau bahayanya covid19,sehingganya iya mengharapkan agar masyarakat dapat mematuhi Harapan pemerintah untuk mencuci tangan,menggunakan masker saat berpergian dan lainya agar diri sendri dan orang lain dapat terjaga dari covid19 ini.tutupnya.
Discussion about this post