Dugaan sebuah jalinan kasih percintaan ditengah pandemi Covid19,yang ada dikalangan salah satu desa dikabupaten Gorontalo ini,tentunya telah menuai banyak pertanyaan dikalangan para pembaca yang sedang viral saat ini dimedia online Bhargo news, dan media lainya,jalinan kasih yang terlarang ini,dibuktikanya sebuah pernyataan pengakuan bahwa tidak mengulangi hal serupa.07/10/2020
Kepala dinas KPMDES kabupaten Gorontalo Melalui sekertaris Hermanto S Asona
Bahwa pemerintah Kabupaten yang menaungi Pemerintah desa sekabupaten Gorontalo ini,telah menerima Laporan terkait dugaan perselingkuhan yang terjadi didesa Bulila kecamatan Asparaga kabupaten Gorontalo,dan hal ini sudah diberikan sebuah sanksi berupa teguaran,sesuai permendagri No 66 tahun 2017 tentang pelarangan dan hal ini bila terulang lagi kepada yang bersangkutan maka akan diberikan sanksi pemeberhentian semantar kepadanya.
“Camat Asparaga kabupaten Gorontalo sudah datang dikantor ini terkait persoalan tersebut dan kami sudah memberikan sebuah sanksi kepada yang bersangkutan agar hal ini tidak dapat terulang lagi”
Pungkasnya
Lanjutnya,
harapanya kepada seluruh Pemerintah Desa yang ada diwilayah kabupaten Gorontalo, kiranya dapat bekerja sesui topoksi yang diberikan dan jangan memanfaatkan sebuah peluang yang ada dan hanya akan merugikan diri sendir dan orang lain.tutupnya.
Discussion about this post