Liputan : VR
Editor : SA
Relasi Publik, Gorontalo – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea bersama tim kuasa hukum mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo guna menjemput berkas perkara pada Senin (28/03/22).
Hal ini merupakan agenda pertama terkait dengan penepatan Adhan Dambea sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik.
Bathin Tomayahu yang merupakan Ketua Tim pengacara bersama beberapa tim THPHI Adhan Dambea lainnya nampak juga terlihat hadir dalam agendanya ke Kejari Kota Gorontalo siang itu.
Kepada awak media Bathin mengungkapkan “Agenda kami hari ini adalah untuk menjemput berkas perkara dan sekaligus menindak lanjuti surat yang sebelumnya telah dimasukkan oleh pak Adhan sendiri untuk meminta salinan berkas beliau yang telah dilimpah oleh polda maupun polres pada hari ini kami menindak lanjuti itu”.
Selain agenda mendatangi Kejari Kota Gorontalo, selanjutanya AD bersama Tim THPHI menyambangi Polda Gorontalo dan terakhir ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo tidak lain yakni mengecek sudah sampai mana perkembangan tentang adanya laporan-laporan AD terkait adanya dugaan perbuatan Pidana yang dilakukan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.
“Ini kita sekarang mau menuju ke polda untuk mengecek perkembangan tentang adanya laporan-laporan pak Adhan terkait adanya dugaan perbuatan yang dilakukan oleh pak Rusli. Jadi adanya dugaan-dugan perbuatan pidana khususnya dugaan korupsi dan lain-lain yang sudah di laporkan oleh pak Adhan ini yang akan kita cek perkembangan” Bathin.
Di akhir pernyataannya,Ketua Tim THPHI ini mengungkapkan “pada intinya kami masih menunggu berkas dan dakwaan yang nantinya akan diberikan dan itu akan kami pelajari”,tutupnya.(VR)
Discussion about this post