Liputan : Pemred RP.Gorontalo
Editor. : RM
Relasi Publik Gorontalo( Bone Pesisir) 13 tahun mempertahankan kesucianya,akhirnya raib ditangan Ayah tiri,hal ini dialami oleh seorang wanita warga Kecamatan Bone Raya( Bone Pesisir) kabupaten Bone Bolago.
Wanita yang masih mengikuti pendidikan disalah satu sekolah SLTP di Bone Pesisir ini rela direnggut kesucianya oleh ayah Tiri yang sebelumnya diketahui terjadi rayuan terhadap korban dengn cara memberikan 1 buah handphone beserta uang sejumlah Rp.120.000.
Saat kejadian awal dilakukan yakni disebuah rumah milik paman Korban,dimana rumah tersebut hanya dihuni oleh mereka berdua bersama seorang anak kecil, maka ditempat itulah hasrat birahi dari seorang ayah inisial RA melakukan aksinya saat menjelang tengah malam.07/05/2022
Informasi yang dihimpun oleh awak Media Relasi Publik dari beberapa Narasumber terpercaya bahwa kronologisnya berawal sejak Februari 2022 dimana korban inisial mawar diberikan sebuah Handphone dan diiming-iming uang sejumlah Rp.120.000, setelah diberikan Hp tersebut tepatnya disebuah rumah milik paman Korban,aksinya bejatnya mulai dilakukan sementara dirumah itu hanya Mawar dan ayah tirinya serta ditemani oleh anak kecil,saat itulah kesucian mawar direnggut .kejadian hal serupa dilakukan dibeberapa tempat hingga berjumlah 6 kali.
Akhir kejadian terinformasi pada bulan puasa,dan pada saat setelah usai sholat Idul fitri dimana Nenek dari korban mendapatkan informasi melalui via SMS dari saudara orang Tua korban inisial MK bahwa korban telah mengalami kejadian yang tidak senonoh dari ayah tirinya, mendangar informasi tersebut Nenek yang dikenal dengan sebutan inisial IK tersebut mendatangi korban dan mempertanyakan kebenaran informasi itu,alhasil kejadian itu benar adanya.
Menurut IK selaku Nenek dari korban melalui via telpon Whats app mengatakan bahwa informasi kejadian itu diinformasikan oleh MK yang merupakan saudara orang tua mawar dan dilanjutkan informasi kepada IK, akhirnya Ik mendatangi mawar dan mempertanyakan kejadian bejat itu, kejadian itu disampaikan korban ke IK dengan rasa sedih dan rasa takut dengan demikian Ik memberikan informasi kepada orang tua korban( Ibu mawar). Akibat kejadian itu orang Tua korban merasa kecewa dan melaporkan kepihak yang berwajib, kini perkara tersebut masih dalam tahap proses Polsek Bone Raya.
“Kami kelurga besar IK berharap perlakuan yang tidak senonoh Ini, kiranya mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatanya”Ucap IK
Sementara kapolsek Bone Raya Ipda.Fachrudin Nizar Menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah ditangani oleh pihak Polsek Bone Raya yang dilaporkan oleh orang tua korban pada tanggal 3 Mei 2022 yang dibuktikan dengan sebuah laporan Nomor LP/03/V/2022/sektor Bone Raya. sesat setelah laporan diterima serta dimintai keterangan dari pelapor maka tindak lanjut laporan tersebut bergegas dilakukan untuk mengamankan siterduga guna untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.tutur kapolsek Bone Raya.
Atas perlakuan yang dilakukan terhadap korban, polsek Bone Raya menjerat UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua dari UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, menjadi undang-undang pasal 81 ayat 1 dan 2 serta pasal 82 ayat 1 dan 2.
Dengan acaman pidana hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun denda maksimal 15 milyar ditambah 1/3 dari ancama yang dijatuhi. Tandas kapolsek saat menambahkan.(RM)
Discussion about this post