• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Gorontalo
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Gorontalo
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Akibat Rayuan 1 Buah Handphone serta sejumlah uang, kesucian Mawar direnggut ayah Tiri

7 Mei 2022
Akibat Rayuan 1 Buah Handphone serta sejumlah uang, kesucian Mawar direnggut ayah Tiri

Liputan : Pemred RP.Gorontalo

Editor.   : RM

Berita Lainnya

Penyerahan Hewan kurban oleh Kapolres BonBol dihadiri oleh kepala Desa sekecamatan Bone Raya.saat HUT Bhayangkara ke 76

Berikut sambutan para camat popayato cs dalam sertijab administraai serta daftar pejabat lama yang digantikan oleh pejabat baru

Penggalangan dana pembangunan Mesjid, Turnamen sepak bola dilakukan dirangkaikan HUT Bhayangkara ke 76

Relasi Publik Gorontalo( Bone Pesisir) 13 tahun mempertahankan kesucianya,akhirnya raib ditangan Ayah tiri,hal ini dialami oleh seorang wanita warga Kecamatan Bone Raya( Bone Pesisir) kabupaten Bone Bolago.

Wanita yang masih mengikuti pendidikan disalah satu sekolah SLTP di Bone Pesisir ini rela direnggut kesucianya oleh ayah Tiri yang sebelumnya diketahui terjadi rayuan terhadap korban dengn cara memberikan 1 buah handphone beserta uang sejumlah Rp.120.000.

Saat kejadian awal dilakukan yakni disebuah rumah milik paman Korban,dimana rumah tersebut hanya dihuni oleh mereka berdua bersama seorang anak kecil, maka ditempat itulah hasrat birahi dari seorang ayah inisial RA melakukan aksinya saat menjelang tengah malam.07/05/2022

Informasi yang dihimpun oleh awak Media Relasi Publik dari beberapa Narasumber terpercaya bahwa kronologisnya berawal sejak Februari 2022 dimana korban inisial mawar diberikan sebuah Handphone dan diiming-iming uang sejumlah Rp.120.000, setelah diberikan Hp tersebut tepatnya disebuah rumah milik paman Korban,aksinya bejatnya mulai dilakukan sementara dirumah itu hanya Mawar dan ayah tirinya serta ditemani oleh anak kecil,saat itulah kesucian mawar direnggut .kejadian hal serupa dilakukan dibeberapa tempat hingga berjumlah 6 kali.

Akhir kejadian terinformasi pada bulan puasa,dan pada saat setelah usai sholat Idul fitri dimana Nenek dari korban mendapatkan informasi melalui via SMS dari saudara orang Tua korban inisial MK bahwa korban telah mengalami kejadian yang tidak senonoh dari ayah tirinya, mendangar informasi tersebut Nenek yang dikenal dengan sebutan inisial IK tersebut mendatangi korban dan mempertanyakan kebenaran informasi itu,alhasil kejadian itu benar adanya.

Menurut IK selaku Nenek dari korban melalui via telpon Whats app mengatakan bahwa informasi kejadian itu diinformasikan oleh MK yang merupakan saudara orang tua mawar dan dilanjutkan informasi kepada IK, akhirnya Ik mendatangi mawar dan mempertanyakan kejadian bejat itu, kejadian itu disampaikan korban ke IK dengan rasa sedih dan rasa takut dengan demikian Ik memberikan informasi kepada orang tua korban( Ibu mawar). Akibat kejadian itu orang Tua korban merasa kecewa dan melaporkan kepihak yang berwajib, kini perkara tersebut masih dalam tahap proses Polsek Bone Raya.

“Kami kelurga besar IK berharap perlakuan yang tidak senonoh Ini, kiranya mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatanya”Ucap IK

Sementara kapolsek Bone Raya Ipda.Fachrudin Nizar Menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah ditangani oleh pihak Polsek Bone Raya yang dilaporkan oleh orang tua korban pada tanggal 3 Mei 2022 yang dibuktikan dengan sebuah laporan Nomor LP/03/V/2022/sektor Bone Raya. sesat setelah laporan diterima serta dimintai keterangan dari pelapor maka tindak lanjut laporan tersebut bergegas dilakukan untuk mengamankan siterduga guna untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.tutur kapolsek Bone Raya.

Atas perlakuan yang dilakukan terhadap korban, polsek Bone Raya menjerat UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua dari UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, menjadi undang-undang pasal 81 ayat 1 dan 2 serta pasal 82 ayat 1 dan 2.
Dengan acaman pidana hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun denda maksimal 15 milyar ditambah 1/3 dari ancama yang dijatuhi. Tandas kapolsek saat menambahkan.(RM)

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Kembali Si Jago Merah Melalap Gedung Sekolah Di Bulango Utara

Next Post

Meriahkan Gebyar Ketupat, Ramlan Kajim Hadirkan Beragam Lomba.

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Gorontalo

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK