Liputaan : RM
Relasi Publik Gorontalo(Pohuwato)-Ajang pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Pohuwato sebentar lagi akan digelar. Namun, pelaksananaan pilkades tersebut diduga diwarnai oleh berbagai masalah baik aspek teknis maupun yuridis. Salah satunya adalah polemik bisa tidaknya anggota BPD mencalonkan diri menjadi bakal calon kepala Desa.14/06/2022
Kepala Desa Molosifat, Roni Ismail,menjelaskan bawah Pemerintah Daerah harusnya melaksanakan pilkades serentak dengan seksama. Sementara aspek hukum yang saat ini diketahui adalah Pasal 3d Perda Nomor 2 Tahun 2018, mengatur bahwa anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pemilihan Kepala Desa.
Menurutnya, Perda tersebut mengamanatkan demikian karena memang jika anggota BPD diizinkan menjadi calon Kepala Desa dan terpilih maka akan banyak kelompok masyarakat yang meragukan hasil pemilihan tersebut.
“Menurut saya bahwa akan terjadi konflik kepentingan karena Panita Pilkades dibentuk oleh BPD juga” ucap Roni
Sementara kepala Dinas KPMDes Pohuwato Muzna Giasi S.sos yang didampingi oleh Kepal Bidang Bina Pemerintah Desa, Iswan Bouti S.sos.
Bahwa peraturan Permendagri No.110 tahun 2014,menyebutkn BPD dapat berhenti disaat ditetapkan calon, sementara didalam Perbup Nomor 53 Tahun 2015 tentang pedoman Pemilihan kepala desa,dimana BPD harus mundur 6 Bulan sebelum tahapan.
Sementara perubahan dari Permendagri diatas melahirkan Peraturan Permendagri 72 tahun 2021 tentang pelaksanaan Pilkades dimasa pandemi yang selanjutnya diatur lebih lanjut ke Perbup, yang melahirkan perubahan Nomor 53 tahun 2015 menjadi peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 pada ayat 4 bahwa BPD mundur disaat ditetapkan sebagai calon Cakedes. Tuturnya.
Sementara Dana yang akan dipergunakan dalam pesta demokrai tersebut berjumlah 26 Juta rupiah,dan saat ini sementara dalam proses tetapi mencapai vksinasi 70 % dan bagi Desa yang belum mencapai kiranya dapat memacu Vaksinasi hingga yang ditetapkan meskipun terdapat kebijakan terhadap Desa yang akan melaksanakan pemilihan Serentak.tandas Kadis saat menabahkan.(RM)
Discussion about this post