Gorontalo(Telaga)Relasi Publik-Kegiatan juru sita bersama panitra Pengadilan Negri Limboto,dan dihadiri oleh pihak kepolisian dari polres dan polsek telaga yang dipimpin langsung Kabag Ops polres G orontalo. Akp. Omizon dalam hal Eksekusi Pengosongan Obyek (Rumah) didesa Hulawa Kecamatan Telaga.08/04/2021
Kegiatan Eksekusi tersebut berdasarkan hasil putusan pengadilan Negri Limboto No :15/pdt.G/ 2013/ PN.LBO.tanggal 23 juni 2014, jo. Putusan pengadilan tinggi Gorontalo No:18/pdt/2014 /PT.GTL. tanggal 23 september,Jo. Putusan Mahkamah Agung RI NO : 474 K/pdt/ 2015. tanggal 17 Desember 2015 dalam perkara perdata antara Hj Neri Eyato yang bertempat tinggal dijalan Bali kelurahan Paguyaman sebagai Penggugat,Melawan Herlina Mohamad Dk yang bertempat tinggal desa Hulawa Kecamatan telaga sebagai tergugat,dengan amar putusan bahwa
Menyatakan sah lelang terhadap penggugat atas Tanah dan bangunan milik tergugat yang dilukan oleh kantor Pelayana kekayaan Negara dan lelang Gorontalo pada tanggal 23 januari 2013 dengan nomor : 012/2013,Obyek sengket tersebut berada didesa Hulawa kecaman telaga kabupaten Gorontalo dengan luas sebidang tanah kurang lebih 435 persegi.tutur juru sita.Rustam Van Gobel
Dirinya menambahkan Saat eksekusi pengosongan,tak satu pun warga memasuki rumah yang bersengketa kecuali,pihak keamanan,pihak pengadilan serta buruh yang menggunakan seragam kous warna merah berjumlah 6 orang,hal ini guna menghindari susuatu hal yang tidak diharapkan.ucap juru sita
Kabag Ops polres Gorontalo,akp omizon saat ditemui dilokasi tersebut menjelaskan,dirinya bersama anggota kepolisian hanya mengamankan bila terjadi hal- hal yang tidak diinginkan dan alhamdulillah pelaksaan eksekusi kali ini berjalan aman.(RM)
Discussion about this post