Editor :C.Taha
Relasi Publik-Gorontalo,Dalam Kegiatan Sosialisasi Dokumen Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil Bagi Petugas Registrasi Desa/Kelurahan dan Kepala-Kepala Dusun Tahun 2021, di Hotel Aston yang dipimpin oleh Wakil Bupati Bone Bolango,Dr. Merlan. S . Uloli, SE. MM Sekaligus Membuka Kegiatan Tersebut . Namun, Disela- sela Sambutannya beliau menghimbau secara Tegas kepada petugas atau kepala Dusun yang melakukan Register Dokumen Kependudukan setiap desa binaan. Dalam sambutannya tersebut , beliu menegaskan bahwa tidak akan terulang lagi perpindahan penduduk secara sepihak atau tanpa sepengetahuan yang bersangkutan(Pemohon)yang terjadi diwilayah Kabupaten Bone Bolango.03/07/2021
Wakil Bupati Bone Bolango Dr.Merlan S uloli SE.MM Kepada awak Media Relasi Publik menyatakan Bahwa perpindahan penduduk secara sepihak,tidak bisa terjadi dikalangan pemerintah,akan tetapi persoalan perpindahan tersebut dinyatakan sudah selesai,namun saat dipertanyakan terkait konsekuensi dari hal tersebut,anehnya wakil Bupati Bone Bolango, enggan menjelaskan dan mengharapkan Kadis Dukcapil yang paling berhak untuk menjawabnya.
Selain itu,Kabag divisi Hukum Bone Bolango, Zein Pakaya SH,saat ditemui diruang kerjanya seminggu setelah RDP di undang kantor DPRD,dirinya pun enggan memberikan Komentar terkait perpindahan status kependudukan Secara sepihak dan mengharapkan untuk tidak diberitakan atau sampai di viralkan.
Dihari yang sama, yang sering disebut oleh Kalangan pejabat Tinggi kabupaten Bone Bolango selaku Kepala Dinas KPMDES Bone Bolango, yakni ka SUPA,menyatakan dengan nada agak keras, bahwa dirinya Normatif terkait dengan persoalan tersebut, beliau berharap jika hal itu dianggap tidak bisa dilakukan sesuai mekanisme, maka tentu tidak boleh dilakukan.ucapnya kepada awak media.
Ditempat terpisah dihari yang sama,Kadis Dukcapil Oktavianus S.W Rahman Sp.d M.pd saat ditemui diruang kerjanya,mejelaskan bahwa persoalan ini sudah disampaikan kepada camat Kabila Bone,Dahlan Tomelo dan menggu hasil tindak lanjut RDP di DPRD, tetapi lagi-lagi beliau enggan menyatakan sikap ,apakah boleh atau tidak seorang oknum Kades melakukan perpindahan secara sepihak. Anehnya saat kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Bupati Bone Bolango,dini hari di Hotel Aston jum’at 02 juli 2021, dirinya mengatakan Bahwa persoalan Sudah selesai dan telah memberikan peringatan Kepada kades Tersebut.tuturnya.
Dilain pihak Apipa Ilyas selaku Korban perpindahan Secara Sepihak oleh oknum sejak 29 April 2021 hingga 08 juni 2021 menyatakan secara tegas,bahwa persoalan ini belum dikomunikasikan kepadanya atas kebenaran yang anggap oleh pihak pejabat yang terkait,dirinya berharap kepada seluruh jajaran Pejabat yang diduga telah mempermainkan persoalan ini, kiranya jangan memperbodoh dengan menyampaikan kepada Wakil Bupati bahwa Persoalan Ini sudah selesai.ucapnya kepada awak media.
Iya menambahkan bahwa pengakuan kadis Dukcapil Oktavianus S.W Rahaman Sp.d M,pd kepada Wakil Bupati Bone Bolango terkait terselesainya persoalan itu,adalah kalimat yang seolah olah membohongi seorang Wakil Bupati Bone Bolango,Mengingat sampai dengan hari ini,Apipa Ilyas belum Mendapatkan informasi terkait persoalan yang dianggap selesai.
“Jika persoalan ini diangap selesai secara sepihak,tentu sudah ada aturan yang dibuat oleh pihak lain, untuk mengatur setiap persoalan itu bisa selesai secara sepihak”ucap apipa ilyas,
Lanjutnya,jika oknum yang melakukan perpindahan Penduduk secara sepihak tidak mendapatkan ketegasan dari Bupati Dan Wakil Bupati Bone Bolango maka secara jelas akan mempengaruhi Pilgub diwilayah propinsi Gorongalo dikemudian Hari,karna dianggap ruang perpindahan penduduk secara sepihak, diduga terbuka untuk seluruh Jajaran dikalangan pemerintah Desa untuk melakukan kembali Terhadap Warganya. tutupnya (RM80)
Discussion about this post