Liputan :RM
Relasi Publik Gorontalo(Pohuwato)-Beredarnya isu Sertifikat tanah yang diatasnya dibangun kantor desa Pohuwato Timur kini diduga digadaikan oleh salah satu Oknum kepala Desanya yang ada diwilayah kabupaten Pohuwato,namun disinyalir terjadi pembiaran dari pemerintah daerah bahkan hingga saat ini pemerintah kabupaten diduga memandang sebelah mata,dan tidak mensiriusi perihal tersebut.sementara seorang Bupati Saiful Mbuinga telah menyatakan hal itu tidak boleh dilakukan,demikian pula pernyataan wakil Bupati Pohuwato Suharsih Igrisa.
Pernyataan yang disampaikan oleh nomor 01 dan 02 dikabupaten Pohuwato,itu diduga hanya pemanis saja,karna sampai saat ini tidak ada tindak lanjut sementara terinformasi persoalan itu sudah cukup lama terngiang ditelinga pemerintah Daerah.07/06/2022
Suharsih Igrisa selaku Wakil Bupati Pohuwato menyatakan bahwa hal itu tidak bisa dilakukan,dan akan ditelusuri kebenaranya.ucap singakat wakil Bupati
Disisi lain Bupati Pohuwato Syaiful Mbuinga saat ditemui oleh beberapa awak media,bahwa menggadaikan surat tanah yang diduga aset Desa sangat tidak diperbolehkan,dan akan ditindak lanjuti bila hal itu terjadi.ucap Bupati Pohuwato
Sementara Inisial H yang menerima gadai surat tanah yang diatasnya dibangun Kantor Desa tersebut mengatakan bahwa,dirinya akan melakukan penagihan terhadap oknum kepala Desa terkait Sertifikat yang dikadaikan itu tetapi bila waktu yang ditentukan tidak terjadi pelunasan maka kantor Desa tersebut akan dipalang,t dan info terakhir ini bahwa iya telah menerima sebagian pembayaran dan meminta media agar tidak memberitakan hal tersebut.Mengingat akan segera dilunasi oleh oknum.
“jangan beritakan dulu,katanya akan segea dilunasi” tutur Penerima Gadai(RM)
Discussion about this post