Gorontalo,Relasi publik-BUPATI Kabupaten Bone Bolango-propinsi Gorontalo Hamim Pou menepis tudingan telah mengulur waktu pelantikan dirinya sebagai bupati definitif Bone Bolango agar dapat mengakali masa jabatan bupati.
Menurutnya,kuasa hukum Hami Pou Hermawi Taslim yang merupakan Koalisi Pelindung Konstitut demokrasi kepada awak media Relasi Publik bahwa
kewenangan pelantikan sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
“TIDAK ada niat sama sekali untuk mengulur waktu, pelantikan dari pelaksana tugas bupati menjadi bupati definitif,Itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
Saya tidak memiliki kewenangan di sana,”
ungkap Hanim Pou melalui kuasa hukumnya Koalisi Pelindung Konstitusi dan Demokrasi (KPKD)
Lanjutnya, hal ini dalam sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (5/10). Pungkasnya
Iya pun menabahkan,
Gugatan tersebut diajukan oleh pendamping Hamim pou sendiri yaitu Wakil Bupati Bone Bolango Mohammad Kilat Wartabone.
Kilat Wartabone mempermasalahkan pasal 7 ayat (2) UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang melarang calon kepala daerah untuk kembali menjadi peserta pilkada setelah menjabat 2 periode jabatan yang sama,
“Menurut Kilat Wartabone, Hamim pou selaku pihak terkait sudah tidak bisa lagi mencalonkan diri menjadi peserta pilkada serentak 2020 karena dianggap sudah melewati masa jabatan 2 periode sebagai bupati” katanya
MENURUT KPKD Yang dipimpin oleh advokat senior, Hermawi Taslim, bahwa yg disebut satu periode itu adalah 5 tahun sejak tanggal di lantik oleh Mendagri atau gubernur. Nah klien kami baru dilantik sebagai bupati definitif tanggal 20 Mei 2013 untuk masa jabatan 2010-2015. Sehingga belum genap 1 periode karena klien kami lanjutnya baru menjabat bupati defintif selama 2 tahun 4 bulan,” ujar Taslim yg juga wakil ketua umum DPP Persaudaraan Penasehat hukum Indonesia (Peradi – Pergerakan).
Selanjutnya lagi, bahwa Didepan majelis hakim konstitusi yg dipimpin oleh Anwar Usman, KPKD menjelaskan berdasarkan putusan MK nomor 22 tahun 2009 terkait pengujian UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Mahkmah Konstitusi(MK)telah menegaskan tafsir penghitungan 1 periode masa jabatan. Saat itu MK menyebutkan bahwa kepala daerah terhitung telah menjabat selama 1 periode apabila sudah bertugas selama 2,5 tahun.
“Dalam putusan MK di tahun 2009 kan disebut yang disebut satu periode itu 2 setengah tahun,” tegas KPKD melalui juru bicaranya DR. Duke Arie Widagdo, SH, MH yg membacarakan keterangan pihak terkait.
Sementara itu,yang mewakili pemerintah dalam persidangan tersebut adalah Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Kemendagri Suhajar Biantoro menjelaskan bahwa perhitungan masa jabatan kepala daerah baru dihitung saat yang bersangkutan dilantik.
“SOP nya, pengumuman, lalu di bawa ke gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri, untuk diproses, sampai SK nya keluar baru dia bisa dilantik secara defintif,” tutup kuasa hukum Hamim Pou
Discussion about this post