Sidang Perdana Bupati Bualemo Darwis moridu Yang diselenggarakan di Pengadilan Kota Gorontalo dihiasi oleh para aksi dengan harapan Agar Bupati Darwis Moridu(Darem)segera ditahan Oleh pihak yang terkait baik kejaksaan Kota Gorontalo Maupun Pihak Pengadilan Gorontalo.15/09/2020.
Dalam sidang perdana Bupati Darwis Moridu(Darem) tersebut, para aksi yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan pemuda Masyarakat ini menjuluki Bupati Darwis Moridu mendapatkan julukan sebagai Firaun karna dianggap banyak mendapatkan pujian,kata Firaun tersebut diucapkan oleh para aksi saat melakukan tuntutan orasi terkait perkara pemukulan Yang dilakukan diBualemo pada bulan Agustus 2010 lalu sebelum Darem menjabat Sebagai Bupati Bualemo,dalam aksi tersebut,mereka berharap agar Darem segera ditahan oleh pihak Pengadilan Kota Gorontalo atau pun Pihak Kejaksaan Yang menangani perkara yang diduga telah menghilangkan Nyawa seorang warga Bualemo, menurut para orator yang sedang berdiri diatas sound dalam orasinya.
Para aksi tersebut menggunakan roda Empat dan Roda Dua yang dimulai pada pukul 09:25 wita hingga selesai bertempat didepan pengadilan Kota Gorontalo dengan jumlah masa kurang lebih 200 orang yang terdiri dari mahasiswa dan para pemuda rakyat Gorontalo dengan hasil akhir berjalan aman dan kondusif hingga selesai sidang dilakukan.
Menurut keterangan para aksi dalam hal ini Taufik Buhungo selaku orator dalam aksinya mengatakan.
“Darem segera ditahan mengingat Fatwa mejelis Hukum sudah jelas dan kini berstatus sebagai Terdakwa dalam perkara pemukulan hingga menyebabkan dugaan hilangnya nyawa seorang warga Bualemo yang dilakukan secara tidak manusiawi,ucapnya saat dalam orasi.
Seorang orator lainya menambahkan bahwa perlakuan terjadinya korban meninggal dunia akibat dipukul oleh Bupati Bualemo Darem yang kini berstatus terdakwa dalam persidangan perdana dini hari 15/09/2020,pemukulan tersebut diduga dilakukan oleh terdakwa ditempat kejadian didusun Satu desa kota raja Kecamatan Dulupi Kabupaten Bualemo pada bulan agustus 2010.dengan alasan korban(almarhum)Awis Idrus telah berhutang Rp.1.500.00 kepada Terdakwa dan belum dilunasi sudah sejak setahun lebih sebelum kejadian dilakukan “pungkas para aksi
Disisi lain Aldi Ibura selaku Ketua BEM universitas Negri Gorontalo(UNG) dan juga dipercayakan sebagai korlap(keordinator Lapangan) saat dikonfirmasi bahwa iya berharap Darwis Moridu alias Darem selaku Bupati Bualemo segera di tahan dan bila hal ini tidak dilakukan oleh pihak pengadilan Kota Gorontalo atau pun kejaksaan Kota Gorontalo melalui Jaksa penuntut umum maka akan ada aksi Golombang Berikutnya pada sidang sidang selanjutnya dan mempertanyakan
“Ada apa dengan pengadilan Kota Gorontalo bila tidak dapat merospon Hal tersebut”pungkasnya
Usai persidangan dilakukan aksi pun terus menyuarakan aspirasinya dan berhenti setelah perwakilan aksi menjumpai kapala pengadilan Kota Gorontalo yang didampingi Juru Bicara dengan tujuan untuk mendengarkan hasil tuntutanya
Dalam dialog tersebut taufik buhungo bersama kawanya mempertanyakan beberapa hal diantaranya terkait penahanan Bupati Darwis Moridu serta Mengharapkan untuk memperlihakan tindak lanjut disposisi dari Mahkama Agung Ri tentang penyelenggaraan sidang jarak jauh atau Teleconference,alhasil disposisi pun diperlihatkan oleh pihak pengadilan melalui kepalapengadilan Kota Gorontalo,akan tetapi penahanan Bupati Darem belum mendapatkan kepastian tetap.pungkas
Disisi lain syafrijal SH selaku ketua Pengadilan Kota Gorontalo yang didampingi Juru bicaranya Ngguli Liwar Mbani Awang SH.MH megatakan saat dialog dengan para aksi bahwa segala tuntutan aksi tersebut akan disamapaikan kepada ketua majelis Hukum Dwi Hadmodjo yang menangani persidangan Darwis Moridu.
“kami belum bisa memberikan Tanggapan Terkait penahananya mengingat bahwa semua adalah keputusan dari ketua majelis hakim yang menangani sidang itu,akan tetapi semua keluhan dan tututan teman -teman akan disampaikan.ucap katua pengadilan kota Gorontalo dan Jubir.(DL/RM)
Discussion about this post