Liputan : SA/VR
Editor : SA
Relasi Publik, Gorontalo – Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Gorontalo dan Jaringan Pemerhati Lingkungan Hidup (JPLH) Gorontalo menyelenggarakan ‘Forum Group Discussion’ dengan tema Penyatuan Persepsi Penanganan Komoditi Batu Hitam (Black Stone) Dalam Perspektif Hukum Terkait Keselamatan Dan Keamanan Pelayaran di Grand-Q Hotel Rabu siang.(30/03/2022)
Forum Diskusi ini menghadirkan Narasumber dari tokoh akademisi Gorontalo Dr. H. Ridwan Tohopi, M.Si. Sekda Kabupaten Bone-Bolango Ishak Ntoma dan Kepala KSOP Kelas III Gorontalo Taher Laitupa ST., MT. dan di buka langsung oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim.
Para undangan FGD ini berasal dari unsur Pemprov dan Pemkab Bone-Bolango, Universitas, Mahasiswa, LSM/NGO, dan Pemerhati Lingkungan di Provinsi Gorontalo.Di Jadwalkan Kegiatan ini di mulai pagi pukul 09.00 wita dan ditutup pukul 13.00 wita, namun hingga pukul 15.30 diskusi masih terus berlanjut dan alot sehingga moderator menutup acara pada pukul 16.00 dengan puncak agenda penandatangan kesepakatan dari beberapa pihak.
Dalam forum ini dikatakan sesungguhnya KSOP Kelas III Gorontalo tidak memiliki tipoksi dan ranah dalam penanganan legalitas komoditi minerba batu hitam namun hal ini merupakan bagian dari perhatian Syahbandar Gorontalo dalam kisruh pendistribuasian ‘Black stone’.
“kita bicara mengenai batu hitam itu komoditi daerah kan.Kalau kita itu (KSOP_red) pada prinsipnya hanya untuk kelancaran transportasi saja.tadi disampaikan oleh pak GM Pelindo bahwa kita itu terminal sementara untuk itu,sehingga kewenangan kita untuk memeriksa apakah ini dokumen-dokumen itu bukanlah wewenang kita ada di situ” tutur Taher.
Sementara itu, Herman Wartabone selaku tokoh masyarakat dari suwawa mengemukakan Kisruh terkait legal dan tidaknya pengolahan dan pendistribusian batu hitam ini tidak bisa kita salahkan pada pemerintah ataupun pihak-pihak lain,hanya saja mari kita duduk dan carikan solusi bagaimana ribuan masyarakat penambang di Bone-Bolango ini tidak lagi menjadi ‘PETI’ alias Penambang Tanpa Izin.(SA/VR)
Discussion about this post