Gorontalo(Limboto) Relasi Publik-perkara yang menimpa Mantan Kepala Desa Bongohula diduga dimainkan oleh Pihak oknum Inspektorat Kabupaten Gorontalo,bahkan seolah-olah dijadikan tumbal pada perkara itu,sehingganya masyarakat Bongohula mengharapkan agar kejaksaan Negri Kabupaten Goromtalo dapat mengkaji kembali terkait perkara yang menimpa Mantan Kades Bongohulawa Ismail N.Jafar.17/11/2021
Mahmud Yusuf yang biasa disapa Mudin menjelaskan kepada awak media Relasi Publik bahwa Perkara dugaan Korupsi ini dianggap ada permainan oleh Oknum inspektorat Kabupaten Gorontalo,menurutnya saat team Inspektorat melakukan periksaan pihaknya selalu mendengarkan sekaligus mendapatkan hasil yang baik dan dianggap tidak bermasalah sejak dari 2016 hingga 2020 yang ketuai oleh Olwan Kaluku SE,ini semua diketahui atas dasar Berita Acara yang dibuat oleh Pihak Inspektorat,anehnya lagi,bahwa pada saat periksaan oleh tiam yang dibentuk Inspektorat (Riksu) Ternyata Olwan Kaluku SE pun termasuk dalam team tersebut dan menyatakan ada temuan, contohnya Lapangan Olahraga,dan lainya.Tutur Udin
Iya berharap kapada Kejaksaan Negri Kabupaten Gorontalo dapat mengkaji atau pun turun kembali untuk melakukan pemeriksaan segala yang diduga merugikan uang negara dan hal itu akan didampingi langsung oleh masyarakat,mengingat mantan kades ini diketahui selalu memberikan hal-hal bersifat positif terhadap masyarakat bahkan tempat tinggal dari mantan kades selama iya memipin desa tersebut masih tetap non permanen.
” Kami tidak percaya bahwa Mantan Kades Bongohulawa itu melakukan dugaan korupsi sementara tempat tinggalnya hanya terbuat dari GRC,ini yang membuat hati kami merasa Ganjil”tandas saat menambahkan.
Disisi lain beberapa warga dari kalangan Ibu-ibu menjelaskan bahwa mantan Kades Bongohulawa ini,karakternya lebih mengutamakan masyarakat dari pada dirinya sendiri ,contohnya warga sekitar saat kepemimpinan Ismail N Jafar banyak masyarakat yang rumah berganti permanen sementara rumah mantan kades belum permanen hingga sekarang.ucap beberapa warga masyarakat kaum Hawa ini.
Sementara Trysno Domili selaku sekertaris Inspektorat kabupaten Gorontalo menjelaskan bahwa Inspektorat sudah bekerja sesuai SOP, dan jauh dari inspektorat melakukan yang dinyatakan oleh masyarakat itu,akan tetapi jika benar hal itu dilakukan tentu mereka akan mempertanggung jawabkan apa yang mereka lakukan.
“saya tidak bisa menjawab itu,mereka yang tau dan saya tidak perlu tau “ungkap Trysno
Iya menambahkan, team yang dibentuk itu sudah sesuai aturan,hanya saja bila terdapat kekeluargaan,ataupun masih satu aliran darah, tentu tidak bisa dimasukan dalam team,jadi ketika Owan kaluku masuk sebagai team audit maupun team Riksu Itu tidak suatu persoalan sepajang tidak ada hubungan dengan yang akan diaudit.
“kami akan memanggilnya terkait apa yang iya lakukan dan sanksi bisa dilakukan terhadap siapa pun yang melanggarnya,adapun sanksi yang dapat dilakukan terberat yankni pemecatan” tandas skertaris saat menambahkan.(RM)
Discussion about this post