Gorontalo( Limboto) Relasi Publik-Sengketa Lahan diDesa Molamahu Hingga saat ini belum ada titik terang atara Salim Suleman Cs,dengan Tasmon Mooduto sehingga diduga Salim Cs akan menempuh jalur Lain(Gugat),disamping itu juga, persoalan sengketa tanah itu diduga sudah masuk kerana hukum yang dilaporkan menyangkut penyerobotan.
Namun anehnya oknum kades Molamahu kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo telah menandatangani surat pernyataan yang telah melahirkan surat kedua.dan saat ini kepala Desa Molamahu selalu mempersalahkan Mantan kepala Dusun terkait surat tanah yang diduga Timpang Tindih(1 bidang tanah 2 surat) sementara tanggung jawab terkait surat adalah kepala Desa.
Persoalan Sengketa Tanah itu diduga akibat kelalaian seorang Oknum kepala Desa Yang sehingga telah melahirkan 1 objek 2 surat,surat perta milik Salim Suleman pada tahun 2017 yang objeknya dari Hais Suleman kepada Salim Suleman yang dibuktikan dengan “Surat pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah ” yang ditanda tangani oleh Hermanto F .Asona STP selaku Camat Pulubala dan sebagai saksi adalah kepala Desa Molamahu Taryono Ahaya SH Bersama Nurdin Hasan sebagai Tokoh Masyarakat dengan Nomor SPPHT 139/SPPHT/V/2017.namun pada 2018 telah lahir pula Surat yang dimiliki oleh Tasmon Mooduto berdasarkan Surat pernyataan yang diduga ditanda Tangani oleh Seorang nenek dari kelaurga Salim Cs.akan tetapi nama yang tercantum disurat adalah Salim Suleman dan kini persoalan sengketa tanah itu belum mendapatkan titik terang bahkan saat ini diduga sudah masuk ke rana Hukum akibat terjadi Penyerobotan.
Salim Suleman Cs kepada awak media Relasi Publik bahwa persoalan sengketa tanah akibat diduga kelalaian Oknum Kades yang tidak memperhatikan secara ril terkait surat yang akan ditanda tangani mengingat surat tersebut tidak dilengkapi dengan saksi dari pihak Salim Suleman Cs.sebagai pemilik yang dibuktikan dengan surat yang ditanda tangani oleh camat Pulubala pada tahun 2017.
“apakah ada aturan yang mengatur surat tanah yng dibuat tanpa sepengatahuan pemilik” ucap Salim suleman Cs.
Sementara Kepala Desa Molamahu Taryono Ahaya SH.saat dijumpai mengatakan bahwa dirinya hanya sebatas menadatangani dan semua urusan adalah dari kepala Dusun yang saat ini sudah tidak menjabat lagi,dirinya pun menambahkan bahwa iya tidak menghadirkan salah seorang pemilik surat pertama dalam hal ini Salim Suleman untuk mengkonfirmasi terkait tanah yang akan dimiliki oleh Tasmon Mooduto.
“saya hanya menandatangani surat pernyataan yang akan melahirkan surat kedua yang mengatas namakan Tasmon Mooduto” ucap kades Molamahu.16 Desember 2021.( NA/R2)
Discussion about this post