Liputan : Pemred (Gorontalo)
Editor. : RM
Relasi Publik Gorontalo(Kota) Advokad Mudah Indonesia dibeberapa Propinsi Melayangkan Somasi Secara terbuka yang menyatakan sikap dihadapan para jurnalis,terkait Hotman Paris Hutapea yang dianggap telah mencarkan nama Baik PERADI.
Beberapa poin yang dianggap, melanggar kode etik Profesi Advokat oleh Hotman Paris Hutapea melalui akun pribadinya, ditanggapi oleh seluruh Advokad Muda diindonesia, dengan mengecam keras atas perbuatan atau perilaku yang dilakukan terhadap Prof.Dr. Otto Hasibuan SH.MCL, MM selaku ketua Umum PERADI.25/04/2022
Adapun kode etik yang diduga telah dilanggar oleh Hotman Paris Hutapea melalaui Akun pribadinya adalah Melakukan Tindakan-Tindakan yang senyatanya tidak menjaga Wibawa dan mencerminkan Advokad sebagaimana kode etik Advokad,memposting Fhoto/Video Yang tidak sesuai Marwah dan nilai seorang Advokad dengan cara menjadikan perempuan Sebagai Objek Pertunjukan sehingga menimbulkan persepsi,Menyatakan PERADI dibawah kepemimpinan Prof.Dr. Otto Hasibuan SH.MCL, MM tidak sah dengan adanya putusan MA No.997/k/pdt/2022,yang tidak seharusnya diungkapkan karena bersifat Tuduhan dan sangkaan, dan lainya. Tindakan tindakan diatas diduga dinyatakan diduga melanggar Hukum.
Kepada seluruh awak media yang hadir didalam jumpa pers tersebut,Rongky yang merupakan salah salah satu Advokad Muda Indonesia menyampaikan Somasi Terbuka dengan mengatasnamakan Advokasi Muda indonesia Bergerak mengutarakan bahwa Somasi kali ini adalah pernyataan sikap dari para Advokad muda Indonesi cabang Gorontalo kepada Hotman Paris Hutapea,bahwa Hotman telah diduga telah melanggar Hukum dengan cara melanggar kode etik sesuai penjelasan diatas serta Menyatakan PERADI dibawah kepemimpinan Prof.Dr. Otto Hasibuan SH.MCL, MM tidak sah dengan adanya putusan MA No.997/k/pdt/2022.yang tidak seharusnya diungkapkan karena bersifat tuduhan dan sangkaan serta lainya.ungkapnya
Susanto Kadir SH. Menambahkan Bahwa Jumpa pers terkait Hotman Paris Hutapea saat ini telah diSomasi terbuka oleh Advokad Mudah Indonesia diberbagai propinsi karna terkait postingan diakun pribadinya,dan kehadiran para wartawan saat ini merupakan bukti sebagai bentuk Mitra kerja dengan para Advokad diGorontolo
Disisi lain Advokad Termuda diGorontalo yang kini dikenal dengan sebutan ARI tersebut menyatakan bahwa Somasi terbukan itu bila tidak diindahkan dalam jangak 3 hari, sejak Somasi terbuka ini disampaikan, maka Advokad Muda Indonesi Bergerak akan menempuh Jalur hukum baik Hukum Pidana Maupaun Hukum Perdata.
Iya juga merasa bangga serta gembira dengn kehadiran beberapa wartawan serta para Pimpinan media diGorontalo yang ikut dalam kegiatan Jumpa pers diHotel Elji pada pukul 16:00 wita hingga selesai, yang bertemakan ” ADVOKAD MUDA INDONESIA BERGERAK,SOMASI TERBUKA TERBUKA terhadap HOTMAN PARIS HUTAPEA “tandasnya.(RM)
Discussion about this post