Gorontalo,Relasi Publik. 05/06/2021,Beredarnya informasi terkait perkara penarikan sebuah kenderaan Roda Empat ditarik Tarnate(Maluku Utara) oleh pihak Debt Collector melalui Naungan Indomobil yang berkantor di jalan Agus Salim Kota Gorontalo, ternyata membuahkan dugaan kesalahan dalam memberikan informasi kepada seorang wartawan yang bekerja disalah satu media online yang ternama (Butota.id) sehingga dalam peyebutan pun bisa dianggap merugikan salah satu lembaga yang mendampingi konsumen itu, bahkan bisa merugikan nama baik lembaga konsumen lain, bila pendapingan tidak sesuai harapan konsumen, yang seperti diberitakan oleh media online BUTOTA.ID, dengan judul berita.
“Bantah Tudingan Rampas Sepihak, PT Indomobil Finance Gorontalo klaim telah sepakat Dengan YLKI”.
Dalam pemberitaan tersebut, Narasumber dari pihak Indomobil Finance telah sepakat dengan YLKI Gorontalo (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) sementara konsumen hanya mempunyai pendampingan kepada LPK-RI, tentunya hal ini sangat diduga merugikan nama baik salah satu lembaga konsumen.
Hariyanto Puluhulawa, SH selaku Ketua Umum YLKI Gorontalo, saat dikonfirmasi melalui via telephone menjelaskan bahwa dirinya sudah membaca berita tersebut, akan tetapi tidak merasa mempunyai klien yang namanya sperti diberitakan dimedia online itu, jika benar nama yang merasa bermasalah dengan pihak indomobil finance, kiranya pasti telah menandatangani kuasa dari YLKI, dan tentunya YLKI mempunyai team Advokat sendiri dalam menyelesaikan perkara konsumen seperti itu.
“YLKI sudah dikenal di Gorontalo dalam mengawal dan menangani dalam hal pendapingan konsumen selama ini, Narasumber indomobil finance jangan sembarangan menyebut nama YLKI jika tidak melihat kuasa dari YLKI kami bisa tuntut secara hukum tuturnya.
Sementara ketua LKP-RI (Gorontalo) Ismail JS Gobel saat dihubungi melalui whats app, mangatakan bahwa Narasumber dari indomobil finance harus menghubungi wartawan Modia online Butota id, terkait salah dalam menyebutkan kelembagaan yang mendapingi konsumen tarkait perkara yang saat ini didampinginya, sebab yang mendapingi perkara itu adalah pihak LPK-RI, yang ada di Provinsi Gorontalo.
“LKP-RI sudah hadir di Provinsi Gorontalo melalui kepemimpinan saya, olehnya kiranya Narasumber harus berhati-hati dalam memberikan statmentnya kepada wartawan agar tidak salah, terutama media online ini sekejap bisa dibagikan dimedia sosial lainya dan mudah dibaca oleh ratusan pencinta berita dalam seketika” Ucapnya.
Dirinyapun menambahkan bahwa lembaga yang menaungi konsumen diprovinsi Gorontalo bukan hanya LKP-RI saja, akan tetapi ada juga YLKI Gorontalo,sehingganya berhati hatilah dalam menyebutkan sebuah nama kelembagaan. Ungkap ketua LKP-RI Gorontalo.
Disisi lain, pimpinan redaksi Media online jefri rumapuk, Butota Id, melalui david selaku wartawanya mengatakan bahwa liputan yang diberitakan itu sudah sesuai tanggapan saat diwawancarai, bahwa iya menyebutkan nama lembaga YLKI, bukan LKP-RI yang telah sepakat dalam penyelesaian perkara penarikan tersebut,dan jika ingin menghapus berita atau mengganti nama sebutan YLKI tentunya sudah tidak bisa, kecuali memberikan statment untuk diberitakan kembali atau silahkan menghubungi pimpinan Redaksi, katanya kepada wartawan Relasi .
Discussion about this post