Gorontalo(Bone Bolango)Relasi Publik-Proses vaksinasi Covid-19 di Gorontalo masih terus berjalan. Guna mendukung pelaksanaan vaksinasi, Pemerintah telah mengeluarkan sanksi administratif dalam Perpres Nomor 14 tahun 2021 Perubahan Atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).hal ini dilansir dari Media online Butota.id.27/05/2021
Untuk memuluskan hal tersebut, Bupati Bone Bolango Hamim Pou dalam kebijakannya mengeluarkan surat edaran yang berisi sanksi bagi warga yang tidak mau disuntik vaksin Covid-19.
Surat edaran Bupati Bone Bolango, terkait vaksinasi kepada seluruh pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan
Dalam surat edaran dengan Nomor 009/BUP-BB/109/V/2021 dinilai tegas dan memaksa masyarakat untuk melakukan vaksin. Bahkan Hamim Pou akan memberikan sanksi administratif bagi setiap masyarakat di wilayah Bone Bolango yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi Covid-19, tetapi tidak mau melaksanakannya.
” Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid 19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikenakan sanksi administratif berupa : a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial,b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan atau denda,” Demikian kutipan isi Edaran Bupati Bone Bolango Hamim Pou.
Oleh karena itu, Hamim sebagai Bupati Bone Bolango melalui edarannya memerintah kepada seluruh Pemerintah Kecamatan, Desa dan Kelurahan agar mensosialisasikan kepada masyarakat.
Hal itu menurut beberapa pihak, tentu terkesan dipaksakan dan dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
seperti dikutip dari Merdeka.com, Amnesty International Indonesia menilai, adanya sanksi administratif tersebut menciptakan pemaksaan yang telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Karena seharusnya pemerintah menjamin hak setiap orang dengan persetujuan dan tanpa paksaan sedikit pun dalam proses vaksinasi secara sukarela.
“Pemaksaan vaksinasi dengan ancaman hukuman tertentu, termasuk pemberhentian atau penundaan jaminan sosial atau bantuan sosial, merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Peneliti Amnesty International Indonesia, Ari Pramuditya seperti dikutip dari merdeka.com, Rabu (23/2).
Menurutnya, daripada pemerintah menakuti masyarakat dengan adanya sanksi administratif lebih baik fokus terhadap informasi yang transparan, lengkap dan akurat terkait vaksin. Dengan cara yang sederhana dan mudah dimengerti semua orang, guna meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap vaksin.
Adanya sanksi, seperti menunda atau menghentikan bantuan sosial kepada masyarakat dinilai bertentangan dengan kewajiban dari negara yang menjamin kebutuhan masyarakat.
“Apalagi jaminan sosial itu memang sudah seharusnya dijamin, dihormati dan dipenuhi oleh negara. Ini tercantum jelas dalam Pasal 34 UUD 1945, Pasal 41 UU HAM, dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional,” Jelasnya.
“Dalam instrumen internasional sekalipun, hak atas jaminan sosial (social security) sudah dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights/ICESCR) khususnya di Pasal 9, yang mewajibkan negara pihak untuk mengakui hak setiap orang atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial,” tambah Ari.
Termasuk bantuan sosial yang dijelaskan dalam Komentar Umum Nomor 19 terhadap Pasal 9 ICESCR juga diperdalam bahwa hal itu mencakup hak mendapatkan tunjangan, baik dalam bentuk tunai atau bentuk lainnya akibat dari kurangnya pendapatan terkait pekerjaan yang disebabkan oleh penyakit, kecacatan, persalinan, cedera kerja, pengangguran, usia tua, atau kematian anggota keluarga. Lalu kurangnya akses perawatan kesehatan, serta dukungan keluarga yang tidak memadai, terutama tanggungan anak-anak dan orang dewasa.
Sementara itu, RA Salah satu pemerhati sosial yang berada di Kecamatan Kabila kepada Butota mengatakan dirinya sangat tidak setuju dengan apa yang diintruksikan oleh Bupati Bone Bolango tersebut.
“Kami selaku pemerhati sosial dan paling banyak bertatap muka dengan masyarakat penerima bantuan sosial tetap tidak mau divaksin sebelum ada perlindungan khusus dari pemerintah sebab akhir – akhir ini banyak pemberitaan yang mengatakan bahwa ada kasus beberapa jam usai di vaksin meninggal dunia dan toh kalau mereka akan dikeluarkan dari penerima bantuan sosial, mereka rela dan ihklas,” ucap RA sembari menyebutkan nama lengkapnya tidak ingin diekspos.
“Ia juga mau divaksin apa bila pemerintah daerah mau menjamin dirinya dan keluarganya apabila terjadi hal – hal yang tidak diinginkan. Setiap yang berjiwa pasti akan mengalami kematian, tetapi dalam hal ini pemerintah dalam hal ini Bupati Hamim harus benar – benar menjamin kalau setelah divaksin ada,” Tegas RA.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Hamim Pou, belum merespon selullernya di nomor 0821-9191-1***. (RM)
Discussion about this post