Maraknya informasi kehilangan hewan ternak diwilayah Kabupaten Gorontalo, dan menindak lanjuti laporan No : LP/42/lX /2020 /sek-Tolongohula/tanggal 26 september 2020.akhirnya pihak kepolisian Membekuk 5 orang yang diduga sebagai tersangka.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Gorontalo,
IPTU M. Nauval Seno, S.T.K., S.I.K kepada awak media Relasi Publik.com, Bahwa
Pihak kepolisian wilayah Hukum polres Gorontalo melalui Team,segera melakukan penyelidikan tepatnya Pada hari Selasa tanggal 29 September 2020 pukul 10.00 wita ke wilayah Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo yang dipimpin oleh Ka Team Opsnal AIPDA ROY D. PASSA terkait dengan adanya kasus pencurian hewan ternak ( sapi )
Kronologis penangkapan yang dihimpun melalui informasi bahwa,
pada hari Rabu tanggal 30 September pukul 11.00 wita, Team mendapat informasi bahwa ada salah seorang lelaki yang dicurigai sebagai pelaku yakni YONAS LAMALAI Alias NANI yang diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama,
Kemudia Pukul 15.10 wita, team menuju ke desa Tamaila Kecamata. Tolangohula yang diketahui merupakan alamat tempat tinggal yang dicurigai tersebut alias NANI namun belum membuahkan hasil Sehingga team memutuskan untuk rehat dan menlanjutkan penyelidikan pada keesokan harinya,
Tepatnya hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 Pukul 14.00 Wita, team mendapat informasi bahwa ada seorang lelaki yang diduga merupakan sebagai Penadah ( 480 ) yang sering melakukan transaksi jual beli Hewan ternak ( sapi ) dengan Lk. NANI, berbekal informasi itu, team langsung bergerak ke Wilayah Kel. Bulota Da’a Kec. Sipatana Kota Gorontalo dan berhasil mengamankan seorang lelaki yang bernama Mito, dan dari keterangan mito,bahwa Inisil Nani sudah 6 kali menjual Sapi kepada dirinya, berbekal keteranganya, team langsung bergerak ke Wilayah Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo namun hasilnya nihil ,akan tetapi team mendpat informasi bahwa inisial Nani
sedang berada di Desa Pongongaila, sehingganya team langsung menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan yang bersangkuta dirumah Istri keduanya pada pukul 23.30 wita.Pungkas kasat Reskrim.
Selain itu kasat reskrim pun memabahkan bahwa dari keterangan yang diberikan oleh inisial Nani sat dipertanyakan, bahwa dirinya mengaku telah melakukan aksinya di beberapa tempat yang berbeda dan tidak sendiri, dan dikuinya dirinya melakukan aksinya bersama IPAN warga Desa Tamaila dan Oka warga desa Gandaria, untuk itu team kembali menuju ke wilayah Kecamatan Tolangohula tepatnya didesa Tamaila serta Gandaria untuk mencari serta melakukan penangkapan Ipan namun disamping itu, ipan pun menyatakan Bahwa iya tidak bekerja sendir namun melainkan denga yudin dan Oka pun diamankan saat dirumahnya pada pukul 02:03 wita.
“kelima yang diamankan oleg kepolisan tersebut diduga terancam dengan pasal 363 ayat 1 k.1 KUHP dan digubungkan dengan pasal 101 KUHP” ucapnya lagi.
selanjutnya, Adapun Barang bukti yang amankan oleh pihak kepolisian berupa,
1 buah Pisau Daging,
1 buah parang,
1 Unit Mobil Pick Up ( Carry ) Hitam dengan No.Pol DM 8196 F,
1 Unit Mobil Pick Up Warna Putih Merk DFSK Super Cab dengan No. Pol DM 8213 BI,
1 Unit Hp merk Nokia warna putih,
1 Unit Hp merk Nokia Warna Putih
1 unit Hp Merk Mito warna Hitam, dan
1 Unit Hp Merk Armmor warna Gold, kegiatan aksi mereka lakukan diduga dibeberapa tempat diantaranya:
√ Kec. Tibawa :
Ds. Botumoputi sebanyak 2 ekor
✓ Kec. Limboto Barat sebanyak 1 ekor
✓ Kec. Asparaga :
Ds. Bondula sebanyak 1 ekor
Ds. Karya Baru sebanyak 2 ekor
Ds. Bululi sebanyak 1 ekor
✓ Kec. Tolangohula :
Ds. Gandaria sebanyak 1 ekor
Ds. Ombulotango sebanyak 1 ekor
✓ Kec. Boliyohuto :
Ds. Bongoayu sebanyak 1 ekor
✓ Kec. Anggrek :
Ds. Ilangata sebanyak 2 ekor
Total ada 12 ( Dua Belas ) ekor sapi.”Tutupnya
dan kini perkara tersebut dalam tahap proses hukum polres Gorontalo.
Discussion about this post