• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Gorontalo
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Gorontalo
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Ini daftar investasi ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi,Dugaan satu diantaranya bikin Heboh diPohuwato

15 November 2021
Ini daftar investasi ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi,Dugaan satu diantaranya bikin Heboh diPohuwato

 

Gorontalo(Pohuwato)Relasi Publik-Satgas Waspada Investasi menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Berita Lainnya

Penyerahan Hewan kurban oleh Kapolres BonBol dihadiri oleh kepala Desa sekecamatan Bone Raya.saat HUT Bhayangkara ke 76

Berikut sambutan para camat popayato cs dalam sertijab administraai serta daftar pejabat lama yang digantikan oleh pejabat baru

Penggalangan dana pembangunan Mesjid, Turnamen sepak bola dilakukan dirangkaikan HUT Bhayangkara ke 76

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

1.Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2.Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3.Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Berikut daftar investasi ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.

-PT Saratoga Investama Reksadana (duplikasi nama Investama Sedaya) Penipuan penawaran investasi dengan mengatasnamakan PT Saratoga Investama Sedaya tanpa izin.
-Robot Trading DNA Pro yang melakukan kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.
-Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold) melakukan kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.
-FX Family melakukan kegiatan perdagangan berjangka atau forex tanpa izin.
Fahrenheit Robot Trading melakukan kegiatan perdagangan berjangka atau aset kripto tanpa izin.
-Indonesia Crypto Exchange melakukan kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin.
-Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd melakukan kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin.

Masyarakat di Gorontalo dihebohkan oleh investasi forex salah satunya dari FX Family yang menawarkan keuntungan 30% dari jumlah uang yang di investasikan, celakanya sebagian besar yang menjakankan bisnis ini adalah oknum-oknum anggota Polri di Gorontalo sehingga banyak yang tertarik untuk menginvestasikan sejumlah uangnya dengan harapan mendapat keuntungan, bahkan Polda Gorontalo telah mewanti-wanti anggotanya untuk tidak terlibat dalam investasi yang dapat merugikan masyarakat ini yang tertuang dalam ST /14 /x/hum3.4/2021 tanggal 08 Oktober 2021.

Sejak dinyatakan ilegal dan ditutup, sampai saat ini belum ada kepastian dari pengelola FX Family soal dana yang di investasikan apakah akan dikembalikan ataukah usahanya masih tetap berjalan, pemilik FX Family yang merupakan oknum anggota Polri di pohuwato ini pun sulit untuk dihubungi oleh awak media.
Informasi ini dilansir dari media online Zona Indonews.Com.15/11/2021(RM)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Indomaret memberikan bantuan kepada dampak bencana banjir diLimbar

Next Post

Diduga Ada permainan OKnum inspektorat dibalik Perkaranya mantan Kades Bonghulawa

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Gorontalo

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK