Gorontalo,Bone Bolango.Relasi Publik -Sidang putusan warisan yang telah berlangsung diPengadilan Agama suwawa Rabu 24 maret 2021,berakhir dengan hasil berbagi bersama saat sidang putusan warisan dari pengadilan Agaman Suwawa yang digugat oleh keluarga Rusmin Punina DKk yang diwakili oleh seorang penasehat hukum hadija Reni djou SH.MH Dkk,
saat melawan tergugat dari keluarga Djamdin botutihe Dkk .
Hadija Reni djou SH.MH saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa sidang putusan di Pengadilan Agama Suwawa dengan perkara Warisan Nomor 255, oleh keluarga dari pihak Rusmin Punina Dkk selaku penggugat telah mendapkan putusan berbagi bersama sesuai aturan hukum islam, saat melawan tergugat Djamdin Botutihe Dkk siang tadi.tutur penasehat penggugat
Menurut Wanita yang sudah tidak asing lagi didunia hukum saat melakukan pendapingan diberbagai perkara alias hadija reni Djou.SH.MH menambahkan,bahwa dirinya adalah penasehat hukum tergugat Rusmin Punina Dkk,dalam sidang warisan diPengadilan Agama suwawa.
“semua adalah hasil kerja sama antara penasehat hukum dan keluarga penggugat serta ridho dan ijin dari allah swt, sehingga diberikan kesempatan untuk mencapai hasil perkara tersebut.katanya
Sementara itu,dari pihak pengadilan Agama yang diwakili oleh,Ridwan Anugrah Mantu saat dkonfirmasi diruang pelayanan mengatakan bahwa pihak pengadilan Agama saat ini tidak dapat memberikan keterangan yang lebih,karena dirinya hanya menjalankan sesuai presedur,dalam presedur tersebut iya menyatakan bahwa siapa saja yang membutuhkan informasi wajib mengisi permulir dan menuliskan pertanyaan sebab jawabanya akan dijawab langsung oleh kepala pengadilan Agama, H. Amirudin Hinelo S,ag.
selama 2 atau 3 hari kedepan.katanya kepada awak media relasi Publik.24 maret 2021 kemarin,dan iya pun membenarkan putusan dengan hasil berbagi bersama ,dalam sidang putusan warisan No.255 saat melawan tergugat Djamdin Botutihe Dkk.Tutup Ridwan Anugrah Mantu 25/03/2021(RM80)
Discussion about this post