Reporter : dandi L
Editor :Tiem Relasi Publik
Gorontalo(Kabila Bone)Relasi Publik-Perlakuan kepala Desa Oluhuta,dengan inisiL RS alias Ronal M Sahrain selaku kepala Desa Oluhuta terhadap RM alias Rahman Mahabu selaku Pimpinan Redaksi wilayah Gorontalo Media Online Relasi Publik,didalam kantor Desa Oluhuta kecamatan kabila Bone Kabupaten Bone Bolango,sangat miris.
Perlakuan RS Selaku kepala Desa Oluhuta terhadap pimpinan Relasi publik,com yakni RM itu, tepat pada rabu 14 /04/2021 pukul 10:30 wita ,, itu berawal saat RM mendatangi kantor desa Oluhuta atas undangan lisan yang disampaikan oleh kepala dusun 2 kepada warga disektar kantor desa,saat dikantor desa RM menjelaskan terkait Kartu Keluarga milik martua RM yang diduga menurut pemerintah desa telah salah dalam pengurusanya bahkan dianggap padang enteng,saat menjelaskan hal tersebut, RS langsung berdiri dan berkata.
“ngana padang enteng deng torang”
sambil memegang krak baju RM dengan menggunakan tangan kirinya sementara tangan kananya berupaya untuk melayangkan bogem mentah kewajah RM sambil mengeluarkan kalimat ”
Paiyou loba,alo yio,awasi -awasi ,pateu yio mate yio mate yio” artinya RS akan melayangkan bogem mentah, awas-awas kita bunuh kau “denga nada suara ,keras namun dapat dihalangi oleh dua orang kepela dusun yakni dusun 3 dan dusun 4 antara lain adalah Mimin Samawati(Mimin) serta Abdul Rahman Adam dan dibantu oleh kawan aparatnya,sementara kepala dusun dua yang biasa disapa oleh warga kadus Ansar dari dusun 2,hanya melihat saja tanpa melakukan upaya untuk memisahkan tutur Rahman kepad krow media relasi Publik.
Disamping itu juga dirinya menyampaikan bahwa perlakuan RS tersebut dianggap telah merusak citra pemerintah yang notabenya sebagai pemberi contoh yang baik dan diikuti oleh masyarakatnya,namun hasilnya tidak seperti demikian, menurut RM bahwa hal tersebut telah melanggar kode etik sebagai pemerintah desa,,tentunya jika masyarakat dipimpin oleh pemerintah seperti itu,diduga
akan lahir pemuda dan pemudi yang berkarakter dan bersifat yang dapat merusak sebuah tempat atau pun wilayah.
“Ulah kepala desa Oluhuta itu pun saya anggap telah mecedrai karakter seorang wartawan serta diduga melanggar ketentuan UU PERS. NO.40 tahun 1999”.ucapnya
Disisi lain,Camat kabila Bone Dahlan tomelo saat dikonfirmasi melalui via selule oleh perwakilan tiem Relasi publik mengatakan bahwa dirinya berharap persoalan ini bisa dimediasi mengingat RM masih Masyarakat Oluhuta.tutur camat kabila bone.
Atas kejadian itu,pimpinan Redaksi wilayah Gorontalo merasa tidak menerima’ dan berharap kiranya pihak hukum dapat segera memproses laporan tersebut,sesuai lapaoran pengaduan NO: LP/09/IV/2021/ SEK-KABILA-BONE.kamis 15/04/2021 (DL,YM,)
Discussion about this post