○
Gorontalo(Gorut)Relasi Publik- viralnya video seorang wanita menyembunyikan uang dibagian alas jilbab ,kini ditahan oleh Aparat Kepolisian Polres Gorontalo Utara,akibat bersangkutan kedapatan oleh pemilik toko menggelapkan uang sebesar Rp. 5.000.000.00-, (Lima Juta Rupiah) yang di sembunyikan di bagian alas jilbab yang digunakan oleh pelaku yang merupakan karyawan toko berada di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang. Rabu, (24/11/2021).informasi ini dilansir dari media online Lensa Gorontalo.
Kapada awak media,Kapolres Gorontalo Utara melalui Kasat Reskrim Fahmi Sjam menjelaskan bahwa pemilik toko telah melaporkan hal tersebut setelah mengetahui kejadian penggelapan uang kepada pihak Polres Gorontalo Utara pada hari Senin, tanggal 22 November 2021, Pukul 22.00 dan pihak Polres Gorontalo Utara langsung mengamankan terduga pelaku saat itu Juga.
Pemilik Toko Saat Melakukan Sidak Kepada Karyawan Toko. //Foto : ARB, Lensa Gorontalo.Id
“Jadi pilik toko sudah mencurigai oknum yang bersangkutan, karena dalam hasil setoran itu mengalami ketidak cocokan dalam pelaporan keuangannya setiap hari, sehingga dari kecurigaan tersebut, pemilik toko melakukan sidak pada saat karyawan sementara menutup toko”, kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara.
“Pada saat sidak, pemilik toko melakukan pengecekan bodi dan pengecekan badan kepada seluruh karyawan secara bergiliran, sehingga pemilik toko menemukan sejumlah uang yang di sembunyikan di balik alas jilbab terduga hpelaku yang berinisial WAP alias Tia, (23)”, tutur Fahmi Sjam
“Sebagaimana pengakuan terduga pelaku saat diperiksa oleh pihak Sat Reskrim Polres Gorontalo Utara bahwa terduga pelaku tersebut sudah melakukan penggelapan uang toko sejak Bulan Januari Tahun 2021, sehingga total uang yang diduga digelapkan oleh pelaku kurang lebih Dua Ratusan Juta”, kata Kasat Reskrim.
“Saat ini, kami sementara melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemilik toko dan teman terduga pelaku, untuk melakukan pengembangan”, ucap Kasat
“Terduga Pelaku dikenai Pasal 374 subsider 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun”, tutup Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara
Discussion about this post