Gorontalo(Limboto)Relasi Publik- peristiwa laka lantas diDesa Pulubala pada tanggal 25 Desember 2020 silam antara Mobil pick up yang disodok oleh mobil Rental dari belakang yang dukenderai oleh FW alias Faical F Woladow yang mengakibatkan kedua mobil tersebut rusak parah serta hancurnya Depot penjual BBM sehingga berserakan akhirnya masuk hingga ke Meja Hijau (Persidangan) dengan Agenda sidang pemeriksaan Saksi yang dipimpin oleh ketua Hakim Muammar M Kadafi SH.MH,bersama 2 anggota Hakim diantaranya Imelda Indah SH.dan Hamsurah SH,sementara jaksa penuntut adalah Kaspidum dari Kejaksaan Limboto dilain Pihak,terdakwa FW didampingi langsung oleh Kuasa Hukum Batrisal Blongkod SH.
Dalam pemeriksaan Saksi tersebut, ketua Hakim Majelis memberikan beberapa pertanyaan terhadap ke 3 orang saksi yang dihadirkan,keterangan saksi itu guna memperjelas peristiwa kejadian dan salah satu diantaranya menyatakan.
“kendraan yang dikendrai oleh FW setelah menabrak mobil pick up yang berada didepan,kendraan tersebut mengarah keseblah kanan dan menabrak depot Bensin hingga mengakibkan kerusakan” tandas saksi(Sopir Pick Up) dalam kesaksianya.
Pantauan awak media dalam agenda sidang Pemeriksaan Saksi itu,bahwa ketika Hakim mejelis,Penuntut Umum dan Kuasa Hukum memberikan pertanyaan kepada saksi dengan berakhir sidang dilanjutkan senin Depan dengan Tetap menaati Prokes.Senin 10 /01/2022.(RM)
Discussion about this post