Gorontalo(Pohuwato)Relasi Publik-Melalui rapat istimewah Badan Permusyawaratan Desa( BPD) Manunggal Karya kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato akhirnya menyetujui permohonan masyarakat yang mendesak pemberhentian sementara kepala Desa Manunggal Karya
Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu sempat alot yang turut di hadiri Babinkamtibmas, Babinsa, dan Ratusan masyarakat yang bertumpa ruah di gedung aula serbaguna Sabtu malam, 22/1/2022
Keputusan hasil rapat pleno oleh BPD menyimpulkan, pihaknya akan merekomondasikan pada Camat dan Bupati Pohuwato untuk menindaklanjuti semua aspirasi masyarakat hingga mengusulkan penonaktifan sementara kepada kepala desa Manunggal Karya
Sebelumnya permasalahan yg menjadi tuntutan masyarakat kepada Kepala Desa di mulai dari dugaan penggelapan Dana desa, dugaan pungutan liar penerbitan sertifikat tanah, dana BUMdes, Penyaluran bantuan pertanian, keterlambatan penyaluran BLT, Hingga pemalsuan Tanda tangan.
Berdasarkan pantauan awak media relasi publik.com, sebanyak 19 item masalah yang di tuduhkan kepada kades manunggal karya
Sehingga desakan ratusan masyarakat yang hadir saat itu meminta kepala desa berinisial AM harus mundur dari jabatannya
Dengan demikian, rapat musyawarah istimewah BPD yang di ketuai oleh Dwi Joko Suwito melahirkan kesimpulan menyetujui segala tuntutan masyarakat dan merekomondasikani penonaktifan atau pemberhentian sementara Kepada Kepala Desa Manunggal Karya kepada Bupati Pohuwato Melalui Camat Randangan dengan tahapan mekanisme perundang-undangan
Sementara, Kepala Desa Manunggal Karya inisial AM langsung meninggalkan tempat sidang dan lebih memilih pulang kerumahnya.(YM)
Discussion about this post