Gorontalo, Relasipublik.com – Salah seorang penggiat media sosial, Gunawan merasa keberatan atas postingan Surat Panggilan Kepolisian atas nama dirinya yang beredar di dalam Grup Whatsapp Menara, Jumat (16/10/20).
Kepada media ini, Gunawan mengatakan merasa keberatan jika Undangan Panggilan Penyidikan Unit III Polres Gorontalo, diposting oleh salah seorang anggota grup whatsapp inisial RM. Sebab, menjadi perbincangan serius setelah postingan diupload.
“Jujur saya merasa kesal dan keberatan karena undangan tersebut ada identitas saya (Gunawan). Maka dari itu, saya akan mengambil langkah-langkah hukum untuk melaporkan saudara RM sesuai dengan UU ITE. Sangat jelas pada pasal 26 dan pasal 45, bahwa tidak boleh sembarangan membeberkan data pribadi orang ke publik tanpa izin. Saya jelaskan ya, bila terbukti perbuatan ini dapat diancam dengan hukuman empat tahun penjara dan denda 750 juta kata Gunawan.
Disisi lain, RM selaku yang diduga telah membagikan undangan panggilan dari Reskrim unit lll Polres Gorontalo digroup whatsapp Menara dan Gagasan mengungkapkan bahwa pihaknya hanya memberitahukan saja.
“Bo ada Kase tau kamari eyi.. kebetulan ana dapa Lia jadi ana ada foto buayi… Kan tetap mo sampe pa ngoni olo itu” ketiknya dalam group whatsapp. (Rhmn).
Discussion about this post