• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Gorontalo
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Gorontalo
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Merasa Keberatan, Gunawan Akan Tempuh Jalur Hukum Atas Postingan di Salah Satu Grup Whatsapp

16 Oktober 2020
Merasa Keberatan, Gunawan Akan Tempuh Jalur Hukum Atas Postingan di Salah Satu Grup Whatsapp

Gorontalo, Relasipublik.com – Salah seorang penggiat media sosial, Gunawan merasa keberatan atas postingan Surat Panggilan Kepolisian atas nama dirinya yang beredar di dalam Grup Whatsapp Menara, Jumat (16/10/20).

Kepada media ini, Gunawan mengatakan merasa keberatan jika Undangan Panggilan Penyidikan Unit III Polres Gorontalo, diposting oleh salah seorang anggota grup whatsapp inisial RM. Sebab, menjadi perbincangan serius setelah postingan diupload.

Berita Lainnya

Ini tanggapan camat kabila Bone,terkait pasar molotabu

Pemerintah serta warga Membantu TNI dalam pembentukan posko kampung tangguh Nusantara

Mediasi sengketa Tanah dIdesa iloponu berlanjut hingga kekecamatan Tibawa

“Jujur saya merasa kesal dan keberatan karena undangan tersebut ada identitas saya (Gunawan). Maka dari itu, saya akan mengambil langkah-langkah hukum untuk melaporkan saudara RM sesuai dengan UU ITE. Sangat jelas pada pasal 26 dan pasal 45, bahwa tidak boleh sembarangan membeberkan data pribadi orang ke publik tanpa izin. Saya jelaskan ya, bila terbukti perbuatan ini dapat diancam dengan hukuman empat tahun penjara dan denda 750 juta kata Gunawan.

Disisi lain, RM selaku yang diduga telah membagikan undangan panggilan dari Reskrim unit lll Polres Gorontalo digroup whatsapp Menara dan Gagasan mengungkapkan bahwa pihaknya hanya memberitahukan saja.

“Bo ada Kase tau kamari eyi.. kebetulan ana dapa Lia jadi ana ada foto buayi… Kan tetap mo sampe pa ngoni olo itu” ketiknya dalam group whatsapp. (Rhmn).

ShareTweetSend
Previous Post

Robin Bilondatu:saya Bersama istri tidak ada hubunga dengan salah satu paslon

Next Post

Diduga Tidak Terima Di Laporkan Ke Bawaslu, Tim Paslon Lapor Polisi

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Gorontalo

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Pohuwato
    • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK