Penggagalan penyeludupan Miras dikabupaten Gorontalo Utara kembali terjadi, penggagalan yang dilakukan oleh kepolisian tersebut atas dasar informasi yang dihimpun,bahwa ada mobil Truk jenis Hino Dutro yang diduga sedang mengangkut Miras,alhasil pihak anggota kepolisian satuan Intelkam polres Gorontalo Utara menindak lanjuti informasi itu dengan cara memantau setiap kenderaan melintasi jalan trans sulawesi , namun anehnya kenderaan yang dicurigai itu,ternyata sedang terpakir dibahu jalan desa melontadu kecamatan tomilito kabupaten Gorontalo utara dan ditempat tersebut pihak unit satuan intelkam langsung mengeledah kendraan tersebut dan diditemukan jenis miras Bir merek cassanova dengan jumlah 181 dos,dan langsung dibawah kepolres Gorontalo utara serta pelaku sebagai sopir dan Cernet untuk diserahkan kebagian satuan Narkoba polres Gorontalo utara pada pukul 16:00 wita.
Kapolres Gorontalo Utara AKBP Dicky Irawan Kesuma ketika dikonfirmasi oleh awak media Relasi publik bahwa saat ini pihak Kepolisian Gorontalo Utara masih sedang melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan cernet kendaraan tersebut.
“saya berharap tidak ada lagi miras yang melewati wilayah Gorontalo Utara, apapun modus yang dilakukan guna meloloskan, saya tetap berupaya agar hal ini tidak terulang lagi, bagi saya tak ada satu pun kenderaan yang bermuatan miras yang boleh melintas”katanya dengan nada tegas
Iya pun menambahkan bahwa Sebelumnya pihak Polres Gorontalo Utara juga telah menggagalkan upaya penyelundupan miras berupa Cap Tikus 200 dus dalam botol air mineral 600 ml sebanyak 4,800 botol, miras jenis Kasegaran 220 dos, miras Bir Bintang 25 dos, dan bila barang haram ini diperjual belikan maka hasil penjualannya kurang lebih Rp. 400 juta rupiah.pungkasnya
Selanjutnya, adapun identitas pelaku yang yang berusaha menyedupkan Miras pada dini hari 03/10/2020 yang digagalkan oleh satuan intelkam polres Gorontalo utara adalah inisial JP umur 42 tahun beralamat Desa Bumbulan Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato bertugas sebagai Sopir kenderaan mobil Truck tersebut dengan Nomor polisi DM 8194 DB,sementara DYP selaku Mahasiswa warga Desa Bumbulan kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato yang bekerja sebagai Cernet.tutup kapolres Gorontalo utara.
Discussion about this post