Gorontalo(Kota)Relasi Publik- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Gorontalo,kembali Menggelar Sidang sengketa Kendraan Roda empat Antara penggugat dengan Inisial YW terhadap tergugat yakni PT. Maybank Indonesia Finance SPU Gorontalo Melalui Pihak ke tiga yang diduga berbadan Hukum dan berkantor dipropinsi Sulawesi Utara(Manado) dalam melakukan Penarikan dugaan Paksa dengan jumlah kurang lebih 10 orang,namun sidang awal tersebut terjadi penundaan oleh ketua hakim majelis akibat ketidak hadiran dari pihak PT. Maybank Indonesia Finance SPU Gorontalo.
Adapun perkara sengketa itu berupa Penarikan Mobil Honda Brio Satya 1.2 S MT CKD tahun 2018 warna abu – abu baja metalik dengan Nomor Polisi DM 1713 atas nama milik YW warga Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana yang dikendarai oleh sahabatnya.
Menurut keterangan Afrisal Pakaya.SH selaku Kuasa Hukum penggugat dan juga sekaligus dikenal sebagai Advokasi LPK-RI ini,mengatakan bahwa mobil milik kliennya inisial YW ditarik secara paksa oleh orang tak dikenal yang pada saat itu diekndarai oleh sahabatnya.
” mereka tidak menunjukan identitas diri bahkan fidusia pun tak diperlihatkan,anehnya lagi mereka berjumlah banyak” tutur Afrisal.
Dirinya menyatakan,dari Sepuluh orang tak dikenal itu langsung melakukan penarikan mobil milik klienya yang pada saat itu sempat melakukan perlawanan akan tetapi, karena jumlah mereka banyak (xternal PT. Maybank_red) Sehingga memaksa Azwar (yang mengendarai mobil_red) menyerah digiring ke kantor PT. Maybank cabang Manado, namun setelah Azwar tiba di kantor Maybank cabang Manado salah satu dari 10 orang tersebut, menyodorkan surat penarikan untuk ditanda tangani meskipun sebelumnya terjadi perlawanan,sekaligus mempertimbangkan alasan yang dibeberkan oleh salah satu dari penarik kendraan berupa.
” hanya untuk laporan pada pemilik mobil”Tegas Afrisal.
Padahal sebelumnya, kliennya telah mengangsur sebanyak 36 kali dari totak 60 kali angsuran yang disepakati,namun
dengan tindakan penarikan tersebut PT.Maybank Cabang Gorontalo Digugat oleh Pemilik Kendraa dengan inisial YM karena diduga telah mengakibatkan kerugian bagi klienya.
” ini salah satu hal yang dapat meresahkan bagi masyarakat pada umumnya khususnya masyarakat yang ada di Provinsi Gorontalo, dan mengabil jalan untuk mengadukan kepada BPSK Kota Gorontalo, tapi pada sidang pertama tidak dihadiri oleh tergugat”
Tambahnya.
Sementara itu,pemilik Mobil Honda Brio Satya 1.2 S MT CKD tahun 2018 warna abu – abu baja metalik dengan Nomor Polisi DM 1713 inisial YM saat ditemui,membenarkan.
Iya pun mengatakan telah mengangsur sebanyak 36 kali dari totak 60 kali angsuran yang disepakati bahkan pasca sehari ditariknya kenderaan miliknya, PT. Maybank Indonesia Cabang Gorontalo langsung melayangkan surat pemberitahuan pelunasan tanggal (29/12/2021) dengan rincian menolak melanjutkan perjanjian kredit,dan memberikan kesempatan pada tergugat untuk melakukan pelunasan paling lambat 13 Januari 2022 kemarin.
“Apabila Sampai waktu yang ditentukan tidak melunasi pelunasan tersebut, maka mereka akan melakukan penjualan atas kenderaan milik klien saya ini sesuai harga pasar.” tandasnya saat diruang kerja.
Dilain Pihak,Medison selaku Keordinator SPU wilayah Gorontalo PT. Maybank Indonesia saat ditemui awak Media Relasi Publik.com mengatakan bahwa kendraa Milik YM itu benar benar mengalami penundaan angsuran selama 3 hingga 4 Bulan,dan dilakukan penerikan saat diManado(Sulut) oleh pihak ketika yang sudah bekerja sama dengan pihak perusahaanya,akan tetapi dalam menunjukan tanda pengenal para pihak ketiga saat melakukan penindakan saat penarikan itu, dirinya tidak mengetahui sebab iya berada diGorontalo.
“silahkan dikonfirmasi kepihak ketiga diManado atau kepada pengendara saat itu tapi YM ini sudah melakukan kesalahan berupa mengganti plat nomor kendraan lain” ucapnya.
Kronologis kejadian, iya dihubungi oleh pihak ketiga yang berkantor diManado sebagai team Penarik Kendraan yang menunggak dan mempertanyakan kendraan yang mencurigakan yang ternyata mobil tersebut milik YM,selanjutnya dirinya menjelaskan bahwa kendraan tersebut benar-benar Menunggak,alhasil para pihak ketiga tersebut mendatangi kantor PT.Maybank indonesia wilayah Manado untuk meminta Surat Tugas penarikan,maka sehingga kendraan(Mobil) itu kini berada ditangan pihak PT.Maybank.Beber Medison kepada awak Media Relasi Publik.14/01/2020(RM)
Discussion about this post