Perkara kasus dugaan penyala gunaan Narkotika Dipengadilan Negri Limboto dengan tahapan sidang Pembelaan dari Terdakwa, YL alias Kaka melalui Pensehat Hukumnya yakni Ronald Van Mansur Nur,SH.MH,C.P.C.L.E Berharap Bahwa Pembelaanya secara tertulis dapat dikabulkan Oleh pihak mejelis Hukum Yang menangani Perkara tersebut pada sidang dini hari, tepatnya 14/10/2020, terhadap YL alias Kaka,sebagai klaenya.
Harapan dari terkabulnya itu, Ronald Van mansur Nur SH,MH.C.P.C.L.E mengatakan kepada Awak media Relasi Publik ,bahwa hari ini,iya akan mendapingi Klaenya inisial YL alias Kaka dalam tahapan Sidang Pembelaan yang sebelumnya mendapat Tuntutan 5 Tahun penjara dan denda sebesar Rp.800.000.000. (Delapan ratus juta rupiah) sub.3 bulan kurungan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, olehnya iya selaku penasehat Hukum terdakwa berharap kiranya Pihak majelis Hakim berkenan dapat memutuskan/menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 6 bulan dikurangi selama masa tahanan terdakwa sementara, dan sekaligus menahan untuk tahanan Rehabilitas selama sesuai yang diharapkan yang tercantum dalam pembelaan tertulis tersebut,sebab
ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam Penyalahgunaan Narkotika,tuturnya
Lanjutnya,
bila mana selama persidangan dari pemeriksaan saksi serta fakta2 yang terungkap terdakwa terbukti sebagai Pengguna/Pecandu narkotika maka seharusnya dia di Vonis Rehabilitasi, hal ini di diatur dan termuat didalam Surat Edaran Mahkamah Agung, dan beberapa yurisprudensi serta ketentuan dalam pasal 120 UU. No. 35/2009 tentang narkotika, bagaimana tidak, seorang yang sakit secara mental, seharusnya diobati justru dimasukkan ke lembaga Pemasyarakatan.
“semoga terdakwa yang saya dampingi mendapat putusan dari pihak majelis hakim yang memeriksa atau menangani perkara ini dengan putusan tahanan yang kami harapakan sesuai isi dalam pembelaan.ucapnya saat menambahkan.
Disisi lain juga, YL alias Kaka selaku terdakwa mengharapakan kepada majelis hakim yang memutuskan perkaranya bisa memberikan sebuah jerah terhadapnya dengan hukuman yang diharapkan dalam doanya sehari hari dengan seringan ringanya,mengingat segela kebutuhan keluarga masih tergantung pada diri terdakwa yang merupakan tanggung jawabnya kepada keluarga.
“saya berdoa kepada allah SWT agar perbuatan yang melanggar hukum dan agama ini,menjadi sebuah pelajaran yang terakhir dan insaallah putusan ini merupakan putusan hukum yang diberikan oleh allah swt melalui majelis hukum,Amin” pungkasnya kepada awak media.
Discussion about this post