Gorontalo(Bonbol)Relasi Publik-22/06/2021,permendagri 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman penetapan dan penegasan batas desa, menggantikan peraturan menteri dalam negeri No 27 tahun 2006 tentang penetapan dan penegasan batas desa. Pedoman penetapan penegasan batas desa tidak menghapus Hak atas tanah, Hak Ulayat, dan hak adat lainya yang sudah ada di masyarakat.
Namun Tapal batas yg di harapkan Pemerintah Daerah Bonebolango Dan kecamatan Bulawa agar tidak ada selisih paham untuk menentukan batas wilayah itu, kini menjadi perselisihan,
Camat Bulawa Lili Prawaty Abas, Saat di temui awak media relasi publik di ruang kerja nya, Senin 21/06.
membenarkan adanya perselisihan di antara kedua desa Yakni Kaidundu dan desa mopuya, Yaitu soal menentukan tapal batas desa.
Pihaknya menjelaskan bahwa polemik soal dalam menentukan tapal batas desa yang sementara di musyawarahkan.
” kami dari pihak kecamatan dan pemerintah Daerah akan menseriusi masalah ini. sementara kamipun masih mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan Tapal Batas desa Kaidundu Dan Mopuya secara Tuntas,” Ungkapnya.
Dalam meninjau Batas desa tersebut turut Dihadiri Oleh Sekretaris Daerah kab, Bonebolango di dampingi langsung oleh Asisten satu bidang pemerintahan, kabag Hukum, Kadis PMDes, Kesbangpol, Dinas perhubungan, Camat Bulawa, Kades kaidundu dan kades mopuya.
Camat bulawa menambahkan bahwa
Pada saat peninjauan lokasi tapal batas desa tersebut pemerintah Daerah Kabupaten bonebolango, Saat berbincang Bincang Dengan Pemerintah Desa Kaidundu dan Mopuya, Menyampaikan Bahwa Sekertaris Daerah telah memberikan solusi sementara, Yakni Soal sengketa batas desa Seharusnya mengacu Ke Peraturan Daerah ( Perda No 6 Tahun 2006) Tentang pemekaran desa,di mana pihak pemerintah daerah yg dalam Hal ini Sekretaris Daerah saat meninjau lokasi tapal batal desa tersebut, hanya sekedar menentukan Titik Nol Di antara Batas Dua Desa Kaidundu dan mopuya.dan sampai saat ini belum ada titik temu yang di sepakati Oleh Ke dua pemerintah desa Tersebut, Di sisi lain Pemdes Mopuya mempertahankan batas desa harus Mengacu ke Peraturan Daerah( PERDA), Namun Kades Kaidundu Ngotot juga batas desa Tidak berubah Sesuai Kesepakatan dengan Kades Yg lama.
Pihaknya pun Berharap” Bahwa persoalan Tapal Batas desa Ini bisa di selesaikan Di Tingkat kecamatan ataupun Di Tingkat Desa,”
Sementara Di tempat Terpisah, Kades Kaidundu Wuryanty Husain S,Pd. Mengatakan, Persoalan batas desa hingga saat ini belum ada titik temu dan kesepakatan, Tentunya Harus ada pertemuan yang lebih Intensif lagi antara dua desa dalam rangka penyelesaian tapal batas, utamanya di fasilitasi oleh pemerintah daerah yang berwewenang dalam menyelesaikan polemik batas desa ini. Guna mempermudah Proses penataan Begitu Juga proses pembangunan nantinya,
” iya saya merasa soal sengketa tapal batas desa belum ada titik temu dan kesepakatan, Saya berharap Pihak Yg berwewenang Sesegara mungkin Menggelar Rapat Dengar Pendapat( RDP).” tutup Kades Kaidundu.(Y.92)
Discussion about this post