Relasi Publik (Daerah) – Kota Gorontalo. Terkait dengan kasus pembacokan terhadap salah satu Pemimpin Redaksi (Pemred) media daring Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk. Polres Gorontalo Kota kini telah menetapkan EN alias Edi sebagai tersangka atas kasus tersebut.hal ini dilansir dari media Butota.id.08/09/2021
Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Laode Arwansyah, SIK mengatakan, bahwa pada minggu kemarin EN alias Edi sudah ditetapkan menjadi tersangka pada kasus penganiayaan berat terhadap salah satu wartawan. Dan saat ini tersangka kata Laode berada di Polda Gorontalo.
“Jadi pada minggu kemarin, terkait pengalihan status saudara EN alias Edi sudah kami tingkatkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap rekan wartawan media online, dan sudah dilakukan penahanan atas dasar kasus tersebut. Dan penahanannya kami lakukan penahanan di Polda Gorontalo,” ucap IPTU Laode.
“Awalnya kan penangkapan kasus penganiayaan juga yang bersangkutan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang_red) itu masa penahanan di penyidikan sudah selesai, sudah habis 60 hari. Kemudian kami lakukan penahanan lagi dengan kasus penganiayaan terhadap wartawan media online,” sambungnya.
Ditanya apakah setelah menjalani masa tahanan sebagai DPO kasus 2019 ditetapkan sebagai tersangka lagi. Laode menjelaskan, bahwa saat ini EN alias Edi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap korban yang bernama Jeffry As. Rumampuk.
“Ia sudah melekat, jadi kami kemarin sudah kirim berkas juga, namun masih ada petunjuk-petunjuk lain dari jaksa yang harus dipenuhi sehingga waktu penahanan yang diberikan oleh penyidik sudah sudah habis, sudah selesai dan belum P.21. Sehingga kami lakukan kembali penahanan dengan kasus yang lain, dan itu tidak masalah sepanjang prosedur penahanannya sesuai mekanisme dan ada dasar-dasar yang menjadi penahanan terhadap tersangka (Edi_red)” tutur Laode.
Lebih lanjut, ditanya apakah seorang tersangka diperbolehkan membawa alat komunikasi di dalam ruang tahanan. Dirinya mengungkapkan, bahwa itu bukan menjadi tanggung jawab penyidik lagi, dan mengarahkan awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak Polda Gorontalo yang saat ini menangani penahanan EN.
“Kalau sudah di dalam sel bukan jadi wewenang penyidik lagi silahkan ditanyakan ke bagian TAHTI (Tahanan dan Titipan Barang Bukti) di Mapolda. Terkait itu kan bukan wewenang penyidik karena penyidik menempatkan seseorang ke dalam ruang tahanan untuk pengelolaan tahanan itu menjadi tanggung jawab bagian tersendiri,” jelasnya.
Sementara itu, untuk penanganan terhadap kedua pelaku AL (19) dan IM (21) saat ini kata Laode Polres Gorontalo Kota masih melengkapi seluruh berkas yang diminta oleh jaksa guna dinaikan ke tahap 2.
“Prosesnya sementara berjalan karena ada beberapa petunjuk dari jaksa yang harus dipenuhi dulu, ketika berkasnya sudah lengkap, maka akan kami segera lakukan tahap 2,” pungkas IPTU Laode Arwansyah, SIK.
Discussion about this post