Relasi Publik(KotaGorontalo) Sidang yang digelar dipengadilan Tipikor Kota Gorontalo terkait dugaan Korupsi yang disangkakan kepada Ismail N Djafar selaku mantan kepala Desa Bongohulawa,didatangi puluhan warga masyarakat Bongohula dengan tujuan ingin menyaksikan jalanya proses sidang namun sidang yang sangat diharapkan mendapatkan penundaan akibat ketidak hadiran dari JPU,dan hal itu membuat masyarakat merasa kecewa,namun para pengunjung tersebut berpendapat secara positif tentang sebab tertundanya sidang itu.16/02/2022
Menurut ketrangan Mudin selaku perwakilan warga masyarakat Bongohula yang mendatangi sidang hari itu menjelaskan bahwa masyarakat benar- benar ingin menyaksikan proses sidang bahkan akan mengawal terus hingga usai putusan,menurutnya bahwa masyarakat berpendapat dan menduga terkait yang disangkakan ini bena-benar keliru,bahkan secara tidak sengaja dirinya mendapati beberapa warga masyarakat mengucapkan kalimat berupa Harapan demi harapan kepada allah swt agar mantan Kades Ismail N Djafar lolos dari jeratn hukum.
“saat warga masyarakat keluar dari ruang sidang mereka mengucapkan,semoga allah swt hadir dan melihat sidang ini juga dan berharap agar kades itu lolos dari jeretan Hukum yang disangkakan”
Tandas Mudin kepada awak media
Dirinya menambahkan, dari sejak sidang perdana hingga sekarang,masyarakat Bongohulawa selalu mendatangi sidang yang akan digelar dan kedepan mungkin agak lebih banyak lagi,ini semua atas keinginan dan antusias mereka dalam menyaksikan jalan proses sidang yang akan digelar bahkan banyak warga rela membawa bekal masing masing untuk kebutuhan saat menunggu sidang digelar.tutur perwakilan masyarakat itu.
Disamping itu juga, Suryani Kono selaku istri dari Ismail N Djafar saat ditemui menjelaskan bahwa dirinya Hanya pasrah kepada Allah swt,atas apa yang dialami oleh suaminya,sementra itu dirinya menyatakan bahwa selama suaminya diamanatkan sebagai pemimpin Desa Bongohula dirinya mengetahui bahwa suaminya selalu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan benar,buktinya hingga hari ini tempat berteduh pun masih tetap bertahan dirumah non permanen.jelsnya kepada awak media.
Hasil pantauan awak media Relasi publik,Sidang tunda tersebut digelar oleh ke tiga para hakim majelis masing-masing Dwi Hatmojo SH.MH,
Cecep Dudi Muklis Sabigin SH.MH.M.pd,
Priyo Pujono SH dan hadir pula
Awal Ratna Margasari SE.SH.MH sebagai panitra sidang terdakwa Ismail N. Djafar,dimulai pukul 13:30 wita dan dibuka untuk umum dan dihadiri oleh ke 3 kuasa hukum diantaranya Prangky Uloli SH bersama Afrizal A.Pakaya SH serta Yoslan K Koni SH.MH serta puluhan warga masyarakat Bongohulawa.(RM/P)
Discussion about this post