Relasi Publik,Gorontalo(Limboto)Pelaksanan Sidang Kedua dalam Hal Pembuktian terkait perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Via Medsos(FB) berlangsung selama 3 jam dipengadilan Negri Limboto dengan Menghadirkan 3 orang Saksi dari pihak Korban dengan Inisial LH dari kabupaten Gorontalo Utara.29/09/2021
Kepada Relasi Publik Nurmin Bersama Afrijal yang merupakan kuasa Hukum yang ditunjuk Terdakwa inisial DW dari LBH UG menyatakan Bahwa saat ini merupakan Sidang kedua dimana jaksa menghadirkan saksi, salah satu diantaranya saksi korban,samapi memakan waktu hampir 3 jam,hal ini disebabkan untuk mencari terangnya letak dimana pencemaran terhadap klienya,atau pembuktian terhadap klien yang semata mata tidak mencantumkan nama dalam postingan melalui via FB yang dilakukan oleh klienya.
“kami merupakan kuasa Hukum klien yang ditunjuk oleh terdakawa DW guna untuk membuktikan terhadap Klien yang tidak mencantumkan nama” tuturnya
pandangan Nurmin selaku kuasa hukum bahwa setelah mendengar keterangan saksi,klienya tidak mencantumkan nama yang diduga telah melakukan pencemaran.sambung Nurmin dalam keteranganya.
Sementra LH Selaku korban dalam keteranganya saat sidang berlangsung,bahwa yang dimaksud dalam postingan FB Itu adalah dirinya.ucapnya
Discussion about this post