Publik,Gorontalo (Limboto) Sidang Pradilan di pengadilan Limboto terkait Gugatan oleh YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) selaku pemohon terhadap Polsek Bongomeme yang melakukan Penggerebekan dengan menahan unit kendraan milik OM sebagai klienya berakhir putusan penolakan pradilan pada senin 11 Oktober 2021.
Salihon Bernikano SH.
Merupakan Kaur Sudbid Sunluhukum Polda Gorontalo,sekaligus sebegai Kuasa Hukum Polda GorontaloK kepada Relasi Publik menyatakan bahwa Ketua Hakim mejelis telah menolak Pradilan dari YLKI Gorontalo pada amar putusan sidang. Hal ini dilakukan dengan menimbangnya sebuah perkara terkait kendraan berupa sepeda Motor milik OM tersebut masih termasuk dalam bentuk penyelidikan oleh pihak kepolisian polsek Bongomeme.Tuturnya
Sementara ketua Umum YLKI Gorontalo,Hariyanto Puluhulawa SH,Mengatakan bahwa dirinya menghargai putusan pradilan akan tetapi sedkit menyayangkan adanya putusan tersebut dikarenakan kesaksian yang diberikan oleh saksi ternyata menghasilkan putusan penolakan,tandas Hariyanto kepada Awak Media Relasi publik.
Disisi lain, Humas pengadilan Negri Limboto saat dikonfirmasi,menjelaskan bahwa putusan ketua Majelis dalam sidang Pradilan terkait perkara diamankankanya sebuah kendraan oleh penyidik Polsek Bongomeme merupakan hasil akhir, yakni menolak pemohon pradilan mengingat kendraan itu sebagai bahan penyidikan dalam proses hukum,sememtara penyidikan hanya merupakan kewenangan pihak kepolisan bukan kewenanga. Pengadilan.tuturnya.12/10/2021(RU/RM)
Discussion about this post