Liputan : Silvana
Editor : SA
Relasi Publik , Gorontalo – Menanggapi isu viral Nasional pernyataan Advokat senior Hotman Paris Hutapea yang menyebutkan bahwa anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah dan tidak bisa beracara, DPC PERADI Gorontalo mengadakan Konfrensi Pers di sekretariat Kantor Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yadikdam Gorontalo pada Kamis sore.(21/04/2022)
Sebelumnya, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan telah mengemukakan tanggapannya Putusan kasasi 997, Otomatis daya ekseskusinya tidak ada atau Non excutable, dikarena sudah di akomodir didalam Munas. Rekan Alamsyah sebagai penggugat pun sudah mengakui sudah ada perdamaian di DPN karena ia merupakan anggota Munas dan menyetujui kepengurusan dalam Munas itu.
Namun terlihat disini Hotman Paris sengaja mengambil kesempatan untuk mengeluarkan statement bohong, Padahal dia sendiri tak mengetahui duduk persoalannya.
Anggota DPC Peradi Gorontalo, Susanto Kadir SH mengemukakan, ” Kami selaku Advokat Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan SH.MM cabang Gorontalo tetap beracara sebagai mana biasa kok, karena hingga detik ini kepengurusannya adalah Sah dan Resmi, mengenai pernyataan Hotman Paris Hutapea yang viral di media sosial itu merupakan kebohongan”tuturnya.
Lanjutnyanya “Kepemimpinan Otto Hasibuan itu berdasarkan AD ART perubahan tahun 2020 sehingga tidak ada relevansinya antara apa yg menjadi objek daripada gugatan rekan Alamsyah dengan apa yang sekarang menjadi dasar kepengurusan Prof. Dr Otto Hasibuan”.
Dalam Konfrensi Pers ini pula Susanto menanggapi Hal yang menjadi dasar kepengurusan itu tidak dapat dijadikan objek persoalan sehingga jika ada informasi menyebutkan terjadi pengusiran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada salah satu advocat Peradi yang sedang beracara itu tidak benar ” faktanya adalah bahwa ketika ada eksepsi atau keberatan dari kuasa tergugat kepada kuasa penggugat yg dalam hal ini adalah anggota Peradi maka majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan akan mempelajari dulu eksepsi dari kuasa tergugat,jadi beda ya antara di usir dan di pelajari dulu”,imbuhnya.
Di akhir konfrensi persnya Susanto mengharapkan agar kiranya masyarakat terkhusus advokat yang tidak berada dalam naungan Peradi untum tidak mengeluarkan statement sindiran apaplagi Bullian kepada advokat Peradi karena sesungguhnya kami (advokat Peradi_red) tidak pernah mengganggu apalagi ikut campur dalam persoalan interen organisasi advokat manapun.(Sa)
Discussion about this post