Gorontalo,(Kabila Bone)Relasi Publik-9 kepala desa sekecamatan Kabila Bone,dua diantaranya tidak menadatangani Berita acara,hal ini diduga akibat laporan pertanggung jawaban kurang lengakap, karena ketidak ikut sertakan salah seorang pengurus UPK bagian Sekeratris fastabiqul khairat kecamatam kabila bone kabupaten Bone Bolanga di LPJ yang diduga dengan alasan telah melanjutkan qulia S2 dimakasar yang sampai saat ini sudah tidak bisa bergabung karena telah melampaui batas standar aturan yang ada.senin 29/03/2021 dini hari.
Menurut Kepala Desa Botu barani,Irwan Lokoro,bahwa dirinya tidak akan menandatangani bila sekertaris tersebut belum dilakukan pemilihan sebab LPJ 2020 dan rencan perguliran ke 2021 itu harus ada kehadiran KSB,Ketua sekertaris dan bendahara.
“ini masalah uang miliaran yang harus dilakukan sesuai aturan, serta hukum yang berlaku,terutama masalah SPJ,menurutnya lagi,
“ketika saya terkena hukum akibat menandatangani hal ini kira-kira siap yang bertanggung jawab.katanya kepada awak media
Sementara iwan Amlaiya selaku Kades menjelaskan bahwa dirinya tidak menadatangani berita acara sebab apa yang menjadi ketentuan dalam aturan di LPJ itu tidak sesuai , dirinya merasa tidak bisa melakukan hal tersebut ditambah kalimat yang diungkapkan oleh Hartono S Hulopi itu,telah mengecewakan hatinya.ungkapnya kepada wartawan Relasi publik saat dikonfirmasi.
Camat kabila Bone Dahlan tomelo menjelaskan bahwa dalam kegiatan forum ,perbedaan pendapat itu hal biasa,namun dirinya bersyukur dengan adanya kehadiran UPK yang ada dikecamatan kabila Bone,karna dengan kehadiran UPK,masyarakat yang ada dikecamatan kabila bone telah terbantukan,dan berharap hal seperti ini tidak terulang lagi.pungkas camat.(RM80)
Discussion about this post