Gorontalo,Relasi publik-pelaku pembobolan cafe Ebony Swins yang terletak diHutuo,kecamatan Limboto kabupaten Girontalo,telah ditemukan dan kini telah diamankan,kedalam terali besi,itu semua atas kerja keras pihak reskrim sehingga terungkapnya pelaku dengan inisial NS alias Nagus Simbuka atau yang sering dikenal dengan sebutan Agus dengan kelahiran limboto,17 Agustus 1976 yang dilaporkan oleh inisial WM alias warni Mahmud dipolres Gorontalo pada tanggal 28 sepetembeer 2020 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/253/IX/2020/SPKT/Res-Gtlo, Tanggal 29 September 2020.
Menurut keterangan kasat reskrim polres Gorontalo, IPTU M. Nauval Seno, S.T.K., S.I.K melalui via telp bahwa, pelaku pencurian alat-alat elektronik yang berada dikafe Ebony Swins kini mendekam di dalam bui polres Gorontalo,adapun alat alat cafe yang raib dan telah ditemukan oleh pihak kepolisian yang dijadikan barang bukti antara lain,
2 ( Dua ) Unit Power musik warna Hitam, dan 1 ( Satu ) Unit Power Musik Warna Krem
1 ( Satu ) Unit Aqualizer Warna Hitam
1 ( Satu ) Unit KJB warna Hitam
1 ( Satu ) Unit DVD warna Hitam
1 ( Satu ) Unit Tv LED warna Hitam
1 ( Satu ) Unit Warles Warna Hitam
2 ( Dua ) Unit Mike warna Hitam
2 ( Dua ) unit Remote warna Hitam
1 ( Satu ) unit Speaker Warna Hitam
Dengan Kronologis kejadian,
pada malam hari, Senin tanggal 28 September 2020 sekitar pukul 20.00 wita. Pelaku datang ke Cafe tersebut dengan berjalan kaki melewati wilayah persawahan karena rumah pelaku kebetulan berada di belakang TKP dengan jarak sekitar kurang lebih 300 Meter, Setibanya di TKP, pelaku menjebol dinding bagian belakang bangunan dengan menggunakan sebuah batu yang didapatkan oleh pelaku disekitar TKP, kemudian pelaku masuk dan mengambil barang – barang elektronik yang ada didalam bangunan ( Cafe ) tersebut dengan cara memikul satu persatu yang kemudian di simpan dirumahnya. Tutur Kasat Reskrim.
Dirinya menambahkan,penangkapan
Berawal pada saat Team mendapat informasi bahwa ada salah seorang laki – laki yang dicurigai yang juga sebagai residivis sedang menguasai barang elektronik yang dicurigai merupakan hasil curian, Berbekal informasi tersebut, team melakukan penyelidikan, dan dari hasil itu
team mendatangi rumah pelaku,Awalnya pelaku mengelak.
namun setelah diperiksa disalah satu kamar pelaku, ternyata ada sebuah barang elktronik yang disimpan dibawah meja.
” barang elektronik tersebut ditemukan sesuai barang yang telah dilaporkan hilang sebelumnya oleh korban,dengan demikian Akhirnya pelakupun mengakui perbuatannya dan tanpa perlawanan dan digiring Ke polres Gorontalo”tutupnya.21/10/2020(DL)
Discussion about this post