Gorontalo.kabardaerah.com – Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan bagi pelangggar yang tidak menggunakan protokol kesehatan ketika hendak melakaukan aktivitasnya. Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo mengatakan besaran denda yang akan dikenakan sebesar Rp. 150.000 setiap pelanggar. Hal itu, Ia sampaikan usai memimpin rapat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dilaksanakan di ruang Upango, Kantor Badan Keungan Kabupaten Gorontalo, Pada Rabu, (19/08/2020).
“Insya Allah hari Senin ini sudah rampung. Nah, perbup ini tentunya sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden dan Peraturan Gubernur. Dimana para pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker, atau menciptakan kerumunan yang melebihi kapasitas, nantinya akan diberikan sanksi,” kata Nelson.
Nelson Pomalingo Bupati Gorontalo mengatakan di Kabupaten Gorontalo telah menerapkan New Normal atau di kenal dengan perilaku normal di kehidupan baru, Seperti penggunaan masker, menjaga Jaga jarak, tidak salaman dan menggunakan handsanitizer, Sehingga Perbup tersebut diharapakan menjadi acuan payung hukum pihak Satuan Tugas (Satgas) yang akan ditugaskan di semua titik. Mulai dari lingkungan perkantoran, pusat perdagangan, hingga kecamatan dan desa.
“Jadi bukan berarti penegakan protokol kesehatan sebelumnya tidak tegas. Tetapi, sebelumnya payung hukumnya belum jelas, sehingga kita hanya sekadar memberikan sosialisasi, Oleh karena itu, Sanksinya akan berupa denda” tandasnya.
Sementara itu, jenis sanksi yang nantinya dituangkan dalam perbup tersebut, dapat dijadikan regulasi untuk penegakan hukum tentang protokol kesehatan ini, sehingga dengan adanya aturan yang datang dari pemerintah pusat sampai ke daerah dapat menenkan angka kasus penyebaran Covid-19 di Gorontalo
“Nah besaran sanksi atau denda itu, Rp. 150.000, Namun sanksi tersebut (uang) belum kita terapkan. mengingat sanksi administrasi dan sanksi sosial yang akan kita terapkan. kalau untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kita pertegas lagi dengan tambahan hukuman lain, misalnya membersihkan lingkungan kantor dan hukuman lain. Sebab ASN harus jadi contoh baik bagi masyarakat,” pungkasnya.
Discussion about this post