Relasi Publik(KotaGorontalo) Sidang yang digelar dipengadilan Tipikor Kota Gorontalo dalam Agenda pembuktian oleh pihak Kuasa Hukum Ismail N djafar selaku Mantan kepala Desa Bongohulawa yakni masing -masing
Yoslan K Koni SH.MH,Frangky Uloli SH serta Afrizal A.Pakaya SH, namun hasilnya sidang tersebut mendpatkan penundaan dari ketua majelis akibat ketidak hadiran dari pihak JPU.16/02/2022
Sidang tunda tersebut dihadiri oleh ke tiga para hakim majelis masing-masing
Dwi Hatmojo SH.MH,
Cecep Dudi Muklis Sabigin SH.MH.M.pd,
Priyo Pujono SH dan hadir pula
Awal Ratna Margasari SE.SH.MH sebagai panitra sidang terdakwa Ismail N. Djafar,dimulai pukul 13:30 wita dan dibuka untuk umum.
Frangky Uloli SH bersama Afrizal A.Pakaya SH serta Yoslan K Koni SH.MH kepada Relasi Publik menjelaskan bahwa dirinya bersama kawan-kawan selaku kuasa Hukum,sangat menghargai keputusan majelis dalam melakukan penundaan sidang tersebut namun pihaknya berharap kepada JPU melalui majelis Hakim kiranya dapat menghadirkan saksi yang diketahui sebagai pelapor,kuasa Hukum ismail menjelaskan bahwa saksi tersebut sebelumnya telah menyatakan sikap dibeberpa media online bahwa dirinya mengakui sebagai pelapor terkait mantan kepala Desa Bongohula itu, olehnya sangat diharapkan kehadiran pelapor sebagai saksi pada sidang berikutnya.ucap salah satu kuasa hukum ismail N djafar.
Iya menambahkan,sidang tunda kali ini telah membawakan sebuah kekecewaan terhadap dirinya serta para warga masyarakat yang ingin menyaksikan jalanya proses persidangan,namun dengan tertundanya sidang tersebut iya berpandangan bahwa hal ini tidak mengurangi kepercayaan mereka terhadap proses hukum dipengadilan Tipikor.
“sidang berikutnya tentu lebih banyak lagi masyarakat yang akan menghadiri proses sidang tersebut serta akan mengawal hingga usai putusan persidangan dari mantan kepala Desa Bongohulawa itu”tuturnya
Ketua majelis hakim saat memberikan jawaban terkait saksi bahwa kewenangan sepenuhnya untuk menghadirkan saksi adalah dari pihak JPU.ucapnya kepada para kuasa Hukum saat memberikan jawaban.
Ismail N djafar yang merupakan sebagai terdakwa yang diduga disangkakan telah melanggar ketentuan tindak pindana Korupsi dengan menggunakan atau memperkaya diri sendiri dengan dana APDES itu dibantah secara keras oleh sang istri bersama warga yang hadiri pada saat usai sidang tunda dilaksanakan,istrinya tercintanya menyatakan bahwa selama kepemimpinanya sebagai kepala Desa diBongohulawa selalu melaksanakan sesuai prosedur dan tidak mementingkan kepentingan pripadi seperti yang disangkakan itu.tandas Suryani Koni selaku istri.(RM/CK)
Discussion about this post