Gorontalo – Tim kemenangan Paslon Pilkada Kabupaten Gorontalo nomor urut 2 melaporkan
Seorang berinisial RB ke Mapolres Gorontalo, diduga terkait laporan (RB) ke pihak Bawaslu yang diduga Paselon nomor urut 2 melalukan kecurangan dalam Pilkada Gorontalo.
Hal tersebut dibenarkan Meys Kiraman Tim kemenangan paselon nomor urut 2 yang sekaligus sebagai pelapor.
Menurut nya dengan melaporkan (RB)/Terlapor ke Mapolres Gorontalo guna membuktikan kebenaran, “biarlah hukum yang membuktikan apakah palsu atau tidak laporan RB ke Bawaslu” terangnya kepada awak media melalui via seluler, jumat (16/10/2020).
Sementara itu di tempat terpisah RB juga menjelaskan,
saat ini dirinya sudah ke kantor LBH Limboto dan telah meminta pendapingan Hukum,” olehnya itu silahkan menghubungi penasehat Hukum terkait perkara ini” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Juru bicara LBH limboto saat ditemui awak media,” saat ini LBH limboto adalah kuasa Hukum RB terkait laporan MK ke polres Gorontalo,” ucapnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa terkait isu laporan MK kepolres Gorontalo, sepertinya laporan RB terkait dugaan kecurangan salah satu paslon itu adalah hak konstitusi selaku warga masyarakat indonesia khususnya masyarakat kabupaten Gorontalo.
“Kemudian loporan MK tersebut, tentu kami sebagai tim kuasa hukum sebagai pendaping RB,menunggu proses hukum,” ungkapnya.(RHM)
Discussion about this post